Pengungkapan Kasus Curanmor
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polres Paser Ungkap 3 Kasus Curanmor dan Amankan Tiga Tersangka
Polres Paser ungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Jaran Mahakam 2025, satu tersangka ditahan di Tanah Grogot
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kepolisian Resort (Polres) Paser berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025.
Hal ini diungkapkan Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, saat Konferensi Pers Operasi Mahakam 2025 yang berlangsung di Mapolres Paser, Jumat (7/11/2025).
Operasi Jaran yang dilaksanakan sejak 13 Oktober hingga 1 November lalu itu, Polres Paser mengamankan 3 tersangka dan 3 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
"Dari ketiga kasus itu, kami mengamankan satu unit motor suzuki shogun RR, satu unit mobil mitsubishi L300 dan satu unit suzuki mega carry yang diperoleh dari masing-masing tersangka," terang Novy.
Adapun tersangka pencucian motor berinisial FJ (25) yang beraksi pada 4 April 2025 berdomisili di Kecamatan Tanah Grogot, yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.
Baca juga: Operasi Jaran Mahakam, Kombes Pol Jamaluddin Farti: Rata-rata Pelaku Curanmor Gunakan Kunci T
Tersangka pencurian mobil L300 berinisial S (34) yang beraksi pada 1 Juli 2024 berdomisili di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditahan di Lapas Amuntai.
"Terakhir, tersangka penggelapan mobil, berinisial BB (25) yang beraksi pada 24 September 2023 berdomisili di Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan ditahan berada di Lapas Batulicin.
Novy menambahkan, hanya ada satu tersangka yang menjalani proses hukum di Kabupaten Paser yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
"Satu orang sudag ditahan di Rutan Tanah Grogot, kalau dua lainnya ditahan di Lapas Amuntai dan Lapas Batulicin karena mereka menjalani masa tahanan dari kasus lain," ulasnya.
Para tersangka juga disangkakan dengan pasal yang berbeda, sesuai tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Baca juga: Operasi Jaran Mahakam 2025 Ungkap 95 Tersangka Curanmor, Kapolda Kaltim Imbau Warga Tak Lalai
"Untuk kasus pencurian, disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sementara kasus penggelapan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," tandas Novy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, memastikan bahwa ketiga tersangka tidak saling berkaitan.
"Ketiga tersangka ini tidak saling berkaitan, mereka bukan komplotan dengan kasus pencurian yang berbeda-beda. Kalau yang ditahan di luar Paser, berkasnya sambil jalan jadi kita tunggu mereka sampai selesai masa tahanan," tutup Elnath. (*)
| Operasi Jaran Mahakam, Kombes Pol Jamaluddin Farti: Rata-rata Pelaku Curanmor Gunakan Kunci T |
|
|---|
| Operasi Jaran Mahakam 2025 Ungkap 95 Tersangka Curanmor, Kapolda Kaltim Imbau Warga Tak Lalai |
|
|---|
| Akui Curanmor Akui Motornya Kembali Hanya 3 Minggu Setelah Dilaporkan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Tangkap 95 Tersangka Curanmor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251108_Curanmor-Polres-Paser.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.