Pengungkapan Kasus Curanmor

Operasi Jaran 2025, Polres Kutim Ungkap 13 Kasus Curanmor dan Amankan 15 Tersangka

Operasi Jaran 2025 Polres Kutim ungkap 13 kasus curanmor, 15 tersangka diamankan termasuk 3 anak di bawah umur.

TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
KASUS CURANMOR - Pengungkapan kasus curanmor pada Operasi Jaran 2025, Jumat (7/11/2025). Operasi Jaran 2025 Polres Kutim ungkap 13 kasus curanmor, 15 tersangka diamankan termasuk 3 anak di bawah umur.(TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Kutim berhasil mengungkap 13 kasus curanmor dan mengamankan 15 tersangka dalam Operasi Jaran.
  • Barang bukti berupa 12 kendaraan diamankan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 240 juta.
  • Kapolres Kutim tegaskan komitmen tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kutim.

 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran 2025. 

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 12 orang dewasa dan 3 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Ariyanto, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Satreskrim, Intelkam, dan jajaran Polsek dan dilaksanakan sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025, dengan fokus menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kutim.

“Selama pelaksanaan operasi, Satreskrim Polres Kutim berhasil mengungkap 13 laporan kasus curanmor dengan total 15 tersangka yang diamankan,” ujar AKBP Fauzan, Jumat (7/11/2025).

Dari hasil operasi, 12 unit kendaraan bermotor berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 240 juta.

Baca juga: Hasil Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Amankan 95 Tersangka Curanmor

Adapun lokasi kejadian tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, antara lain Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, Muara Wahau, Kongbeng, Sandaran, dan Karangan.

Keberhasilan pengungkapan ini, tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk jajaran Satintelkam, Unit Jatanras, Polsek jajaran, serta peran aktif masyarakat yang memberikan laporan dan informasi.

Selain itu, AKBP Fauzan juga menyampaikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan agar tidak mencoba melakukan aksi kriminal di wilayah Kutim.

“Saya tegaskan, tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kutim. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau segera melapor ke layanan cepat 110 Polres Kutim jika menemukan hal mencurigakan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved