Kasus Pembunuhan di Muara Kate
Aktivis Anti Tambang Paser Misran Toni Ditahan, Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa dan Intimidasi
Penahanan aktivis lingkungan Misran Toni dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, tim advokasi soroti pelanggaran HAM
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Tim Advokasi menilai penahanan Misran Toni sebagai bentuk kriminalisasi atas penolakan tambang ilegal.
- Proses pembantaran dinilai janggal dan memperpanjang masa tahanan tanpa dasar hukum yang jelas.
- Penyidik belum mampu membuktikan keterlibatan Misran Toni dalam kasus pembunuhan warga Muara Kate.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate menilai penahanan terhadap aktivis lingkungan Misran Toni merupakan bentuk kriminalisasi terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling batubara ilegal.
Aktivis yang telah ditahan sejak Juli 2025 ini dinilai bukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang menimpanya.
Ketua Pusat Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBH Peradi) Balikpapan, Ardiansyah, menjelaskan kronologi kasus yang menimpa Misran Toni.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 15 September 2024, namun penyidik tidak mampu menemukan pelaku dalam kurun waktu hampir tujuh bulan.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 15 September 2024, kemudian dalam jangka waktu 6 bulan, kurang lebih 6-7 bulan, penyidik tidak bisa menemukan pelaku tersebut," ujar Ardiansyah, Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka baru dilakukan setelah kedatangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Muara Kate.
Baca juga: LBH Samarinda Soroti Penahanan Misran Toni Terkait Penolakan Hauling Batubara di Muara Kate Paser
Beberapa hari setelah kunjungan tersebut, tepatnya pada 16 Juli 2025, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap.
Ardiansyah menyampaikan bahwa penahanan Misran Toni telah mengalami empat kali perpanjangan.
Penahanan dimulai dari penyidik selama 20 hari, kemudian diperpanjang 30 hari atas izin Kejaksaan Negeri Tanah Grogot.
Perpanjangan selanjutnya dilakukan dua kali atas izin Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Hingga saat ini, Misran Toni telah menjalani penahanan selama 115 hari sejak 16 Juli 2025.
Baca juga: Pemprov Kaltim Awasi Kasus Muara Kate, Seno Aji: Penegakan Hukum Berjalan Baik Tidak Tebang Pilih
Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot, masa penahanannya seharusnya berakhir pada 12 November 2025.
Namun, persoalan baru muncul pada 18 September 2025. Penyidik menjemput Misran Toni dari Rutan Polda Kaltim dengan alasan "hanya untuk jalan-jalan".
Ternyata, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
| Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Muara Kate Minta Polisi Ungkap Menyeluruh |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Muara Kate, Anak Korban Kaget Identitas Pelaku, Ungkap Pesan Terakhir Almarhum |
|
|---|
| Tersangka Bantah Pembunuhan di Muara Kate Paser, Pengamat: Dia Punya Hak Selama Ada Bukti yang Jelas |
|
|---|
| Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Punya Hak untuk Tak Akui Perbuatan, Ini Penjelasan Dosen UWGM |
|
|---|
| Terungkap Eksekutor Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Polda Kaltim Kantongi Bukti Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_PBh-Peradi-Tim-Advokasi-Misran-Toni-Kasus-Pembunuhan-Muara-Kate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.