Breaking News

Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Aktivis Anti Tambang Paser Misran Toni Ditahan, Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa dan Intimidasi

Penahanan aktivis lingkungan Misran Toni dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, tim advokasi soroti pelanggaran HAM

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KRIMINALISASI AKTIVIS - Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah menegaskan bahwa penyidik tidak mampu menemukan alat bukti yang sah untuk menetapkan Misran Toni sebagai pelaku pembunuhan, sehingga penahanan yang berlangsung hingga berbulan-bulan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga menilai tindakan pembantaran tanpa persetujuan tersangka dan keluarga merupakan tindakan sewenang-wenang serta bentuk intimidasi yang melanggar hak asasi manusia. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Tim Advokasi menilai penahanan Misran Toni sebagai bentuk kriminalisasi atas penolakan tambang ilegal.
  • Proses pembantaran dinilai janggal dan memperpanjang masa tahanan tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Penyidik belum mampu membuktikan keterlibatan Misran Toni dalam kasus pembunuhan warga Muara Kate.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate menilai penahanan terhadap aktivis lingkungan Misran Toni merupakan bentuk kriminalisasi terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling batubara ilegal. 

Aktivis yang telah ditahan sejak Juli 2025 ini dinilai bukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang menimpanya.

Ketua Pusat Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBH Peradi) Balikpapan, Ardiansyah, menjelaskan kronologi kasus yang menimpa Misran Toni.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 15 September 2024, namun penyidik tidak mampu menemukan pelaku dalam kurun waktu hampir tujuh bulan.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 15 September 2024, kemudian dalam jangka waktu 6 bulan, kurang lebih 6-7 bulan, penyidik tidak bisa menemukan pelaku tersebut," ujar Ardiansyah, Jumat (7/11/2025). 

Penetapan tersangka baru dilakukan setelah kedatangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Muara Kate.

Baca juga: LBH Samarinda Soroti Penahanan Misran Toni Terkait Penolakan Hauling Batubara di Muara Kate Paser

Beberapa hari setelah kunjungan tersebut, tepatnya pada 16 Juli 2025, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap.

Ardiansyah menyampaikan bahwa penahanan Misran Toni telah mengalami empat kali perpanjangan.

Penahanan dimulai dari penyidik selama 20 hari, kemudian diperpanjang 30 hari atas izin Kejaksaan Negeri Tanah Grogot.

Perpanjangan selanjutnya dilakukan dua kali atas izin Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Hingga saat ini, Misran Toni telah menjalani penahanan selama 115 hari sejak 16 Juli 2025.

Baca juga: Pemprov Kaltim Awasi Kasus Muara Kate, Seno Aji: Penegakan Hukum Berjalan Baik Tidak Tebang Pilih

Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot, masa penahanannya seharusnya berakhir pada 12 November 2025.

Namun, persoalan baru muncul pada 18 September 2025. Penyidik menjemput Misran Toni dari Rutan Polda Kaltim dengan alasan "hanya untuk jalan-jalan".

Ternyata, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved