Berita Berau Terkini
Parkir Elektronik di Pasar SAD Segera Direalisasikan, Diskoperindag Siapkan Kartu Langganan
Rencana penerapan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Tanjung Redeb, masih menunggu MoU
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Rencana penerapan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Tanjung Redeb, masih menunggu penyelesaian nota kesepahaman (MoU) yang saat ini tengah dibahas di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Kalimantan Timur
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengatakan sambil menunggu proses tersebut rampung, pihaknya mulai melakukan sosialisasi teknis pelaksanaan sistem parkir elektronik kepada para pedagang.
Menurutnya, pedagang menjadi pihak utama yang akan berinteraksi langsung dengan sistem baru ini.
“Sambil menunggu MoU selesai di Bagian Hukum Setkab Berau, kami juga paralel mensosialisasikan teknis pelaksanaannya di pasar, terutama bagi para pedagang yang setiap hari keluar masuk pasar,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Food Court di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau Kaltim Diusulkan Jadi Pusat Layanan Publik
Dijelaskan, sistem parkir elektronik ini nantinya bisa menggunakan kartu langganan bagi pengguna tetap, khususnya pedagang yang setiap hari beraktivitas di Pasar SAD.
Langkah itu dilakukan agar biaya parkir menjadi lebih efisien dibandingkan pembayaran setiap kali masuk dan keluar area pasar.
“Bayangkan kalau pedagang tidak berlangganan, setiap keluar-masuk harus bayar. Itu tentu lebih mahal. Jadi kami buat sistem berlangganan untuk mempermudah,” jelasnya.
Selain pedagang, masyarakat yang sering berkunjung ke pasar juga bisa menjadi pelanggan tetap dengan membayar biaya langganan setiap bulan.
Ia menilai, cara ini lebih menguntungkan bagi mereka yang sering beraktivitas di kawasan pasar.
“Kalau ada orang-orang yang memang sering ke pasar, kami anjurkan berlangganan. Lebih murah dan praktis,” ujarnya.
Terkait tarif parkir, Ia menegaskan semuanya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tarif yang diterapkan dalam sistem parkir elektronik akan tetap mengacu pada regulasi tersebut.
“Retribusi itu sudah ada aturannya di Perda Pajak dan Retribusi. Jadi kami tinggal mengacu ke sana,” tambahnya.
Sistem ini sejatinya ditargetkan mulai berjalan pada Oktober lalu. Namun, karena sejumlah tahapan administratif belum rampung, pelaksanaannya terpaksa tertunda.
Ia berharap proses koordinasi dengan bagian hukum segera selesai agar pihaknya bisa melanjutkan ke tahap kerja sama dengan vendor penyedia sistem.
| Bupati Berau Minta Pelaku Usaha untuk Bayar Pajak untuk Tingkatkan PAD |
|
|---|
| Wabup Gamalis Dorong Festival Budaya Digelar di Hulu Berau, Promosi Wisata Tak Hanya di Pesisir |
|
|---|
| Harley Davidson Club Indonesia Kunjungi Berau, Bupati Sri Juniarsih Paparkan Potensi UMKM dan Wisata |
|
|---|
| Dispora Berau Dorong Kampung Bangun Lapangan Olahraga Lewat ADK, Fokus Efisiensi dan Pemanfaatan |
|
|---|
| Penghasilan Pegawai Nakes Berau tak Sesuai, DPRD Sorot Payung Hukum Pembayaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107-Kepala-Diskoperindag-Berau-Eva-Yunita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.