Berita Berau Terkini

Parkir Elektronik di Pasar SAD Segera Direalisasikan, Diskoperindag Siapkan Kartu Langganan 

Rencana penerapan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Tanjung Redeb, masih menunggu MoU

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
PARKIR ELEKTRONIK - Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita. Ia mengatakan rencana penerapan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Tanjung Redeb, masih menunggu penyelesaian nota kesepahaman (MoU) yang saat ini tengah dibahas di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Rencana penerapan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Tanjung Redeb, masih menunggu penyelesaian nota kesepahaman (MoU) yang saat ini tengah dibahas di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Kalimantan Timur

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengatakan sambil menunggu proses tersebut rampung, pihaknya mulai melakukan sosialisasi teknis pelaksanaan sistem parkir elektronik kepada para pedagang.

Menurutnya, pedagang menjadi pihak utama yang akan berinteraksi langsung dengan sistem baru ini.

“Sambil menunggu MoU selesai di Bagian Hukum Setkab Berau, kami juga paralel mensosialisasikan teknis pelaksanaannya di pasar, terutama bagi para pedagang yang setiap hari keluar masuk pasar,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Food Court di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau Kaltim Diusulkan Jadi Pusat Layanan Publik

Dijelaskan, sistem parkir elektronik ini nantinya bisa menggunakan kartu langganan bagi pengguna tetap, khususnya pedagang yang setiap hari beraktivitas di Pasar SAD.

Langkah itu dilakukan agar biaya parkir menjadi lebih efisien dibandingkan pembayaran setiap kali masuk dan keluar area pasar.

“Bayangkan kalau pedagang tidak berlangganan, setiap keluar-masuk harus bayar. Itu tentu lebih mahal. Jadi kami buat sistem berlangganan untuk mempermudah,” jelasnya.

Selain pedagang, masyarakat yang sering berkunjung ke pasar juga bisa menjadi pelanggan tetap dengan membayar biaya langganan setiap bulan.

Ia menilai, cara ini lebih menguntungkan bagi mereka yang sering beraktivitas di kawasan pasar.

“Kalau ada orang-orang yang memang sering ke pasar, kami anjurkan berlangganan. Lebih murah dan praktis,” ujarnya.

Terkait tarif parkir, Ia menegaskan semuanya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tarif yang diterapkan dalam sistem parkir elektronik akan tetap mengacu pada regulasi tersebut.

“Retribusi itu sudah ada aturannya di Perda Pajak dan Retribusi. Jadi kami tinggal mengacu ke sana,” tambahnya.

Sistem ini sejatinya ditargetkan mulai berjalan pada Oktober lalu. Namun, karena sejumlah tahapan administratif belum rampung, pelaksanaannya terpaksa tertunda.

Ia berharap proses koordinasi dengan bagian hukum segera selesai agar pihaknya bisa melanjutkan ke tahap kerja sama dengan vendor penyedia sistem.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved