Berita Paser Terkini

Masyarakat Adat Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Minta Tanah 2.000 Hektare Dikembalikan

4 dekade hidup dalam bayang-bayang konflik agraria, masyarakat adat Awa Kain Nakek Bolum Paser menuntut penolakan perpanjangan HGU PTPN IV

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PENOLAKAN - Kelompok Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum membentangkan spanduk penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser, usai mengikuti RDP di Gedung E kantor DPRD Kaltim. Senin (10/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Tanah yang saat ini tengah diperjuangkan rencananya akan digunakan masyarakat untuk berkebun, sejalan dengan mata pencaharian masyarakat setempat sebagai petani kebun.

Terkait pengelolaan lahan, Sahrul menjelaskan akan dikerjakan secara komunal sesuai dengan ciri khas masyarakat adat.

Lebih lanjut, ia menegaskan sikap masyarakat adat Paser yang tetap mendukung pembangunan namun menolak ketidakadilan.

"Kami, masyarakat adat Paser, tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan. Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pelindung korporasi, melainkan sebagai pelindung rakyat dan penjaga martabat masyarakat adat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved