Berita Balikpapan Terkini
Terdakwa Penipuan Bisnis Batu Bara di Balikpapan Cekcok dengan Keluarga Saksi Korban
Terdakwa perkara penipuan Padliansyah terlibat adu mulut dengan keluarga saksi korban di luar ruang persidangan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
Seusai kejadian tersebut, penasihat hukum terdakwa, Indra Ronto, memberikan penjelasan bahwa terdakwa merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU), namun tindak pidana terjadi di Balikpapan.
Ia menyatakan bahwa kliennya didakwa melakukan penipuan yang terkait dengan bisnis batu bara dengan seseorang berinisial RD, yang kemudian mendapat suntikan modal dari saksi lain berinisial NL.
"Klien kami ini ada kasus yang didakwakan penipuan. Dakwaan penipuan ini, menurut kami, peristiwanya terkait bisnis batu bara," jelas Indra Ronto.
Indra Ronto menjelaskan bahwa terdakwa Padliansyah memang telah menerima uang dari saksi NL sejumlah Rp2,8 miliar secara bertahap.
Pada awalnya, ada kesempatan kerja sama yang ditawarkan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kalau yang disampaikan dalam persidangan tadi, dia memang sudah menerima uang, dan awalnya ada kesempatan kerja sama," ungkapnya.
Terkait bukti transaksi, Indra Ronto menyebutkan bahwa ada jaminan yang sudah dinotariskan.
Selain itu, juga terdapat bukti transfer yang menunjukkan adanya perpindahan dana dari saksi NL kepada terdakwa Padliansyah.
"Ada berupa jaminan yang katanya sudah di notaris, menurut keterangan mereka. Nah, selebihnya itu katanya juga ada transfer-transfer seperti itu," kata Indra Ronto.
Indra Ronto menegaskan bahwa dana yang diterima terdakwa Padliansyah memang digunakan untuk modal usaha.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan awal antara terdakwa dengan saksi NL.
Yang menarik dari kasus ini adalah keterlibatan istri terdakwa, Yunita, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara terpisah bernomor 547/Pid.B/2025/PN Bpp.
Menurut Indra Ronto, posisi terdakwa Yunita tidak mengetahui detail bisnis yang dijalankan suaminya.
"Jadi, istrinya ini saya rasa juga banyak ruginya. Yang pertama, akhirnya dia ditahan, entah nanti akan jadi terpidana atau tidak," kata Indra.
Dia menambahkan bahwa terdakwa Yunita menghadapi situasi yang sangat sulit.
| Pertamina Lubricants Beberkan Tips Hindari Oli yang Palsu |
|
|---|
| Bandara SAMS Sepinggan Borong 3 Penghargaan K3 Kaltim 2025, Zero Accident 7 Tahun Beruntun |
|
|---|
| Nasib Eks Dirut Persiba Balikpapan Digantung, Sidang Tuntutan Catur Adi Prianto Ditunda |
|
|---|
| Reaksi Anak-anak Balikpapan Naik Bus Sekolah Gratis dari Brimob Polda Kaltim |
|
|---|
| Polisi Amankan 8 Remaja Terlibat Tawuran di Depan SMPN 5 Sepinggan Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251112_Terdakwa-penipuan-bisnis-Batu-bara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.