Berita Balikpapan Terkini

Terdakwa Penipuan Bisnis Batu Bara di Balikpapan Cekcok dengan Keluarga Saksi Korban

Terdakwa perkara penipuan Padliansyah terlibat adu mulut dengan keluarga saksi korban di luar ruang persidangan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KASUS PENIPUAN  - Terdakwa penipuan bisnis Batu bara Padliansyah (rompi merah) saat dikawal menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (12/11/2025). Ketegangan terjadi usai persidangan ketika dia dengan keluarga saksi terlibat adu mulut hingga nyaris terjadi kontak fisik sebelum akhirnya dilerai petugas.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Seusai kejadian tersebut, penasihat hukum terdakwa, Indra Ronto, memberikan penjelasan bahwa terdakwa merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU), namun tindak pidana terjadi di Balikpapan

Ia menyatakan bahwa kliennya didakwa melakukan penipuan yang terkait dengan bisnis batu bara dengan seseorang berinisial RD, yang kemudian mendapat suntikan modal dari saksi lain berinisial NL. 

"Klien kami ini ada kasus yang didakwakan penipuan. Dakwaan penipuan ini, menurut kami, peristiwanya terkait bisnis batu bara," jelas Indra Ronto.

Indra Ronto menjelaskan bahwa terdakwa Padliansyah memang telah menerima uang dari saksi NL sejumlah Rp2,8 miliar secara bertahap. 

Pada awalnya, ada kesempatan kerja sama yang ditawarkan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

"Kalau yang disampaikan dalam persidangan tadi, dia memang sudah menerima uang, dan awalnya ada kesempatan kerja sama," ungkapnya.

Terkait bukti transaksi, Indra Ronto menyebutkan bahwa ada jaminan yang sudah dinotariskan.

Selain itu, juga terdapat bukti transfer yang menunjukkan adanya perpindahan dana dari saksi NL kepada terdakwa Padliansyah.

"Ada berupa jaminan yang katanya sudah di notaris, menurut keterangan mereka. Nah, selebihnya itu katanya juga ada transfer-transfer seperti itu," kata Indra Ronto.

Indra Ronto menegaskan bahwa dana yang diterima terdakwa Padliansyah memang digunakan untuk modal usaha.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan awal antara terdakwa dengan saksi NL.

Yang menarik dari kasus ini adalah keterlibatan istri terdakwa, Yunita, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara terpisah bernomor 547/Pid.B/2025/PN Bpp.

Menurut Indra Ronto, posisi terdakwa Yunita tidak mengetahui detail bisnis yang dijalankan suaminya.

"Jadi, istrinya ini saya rasa juga banyak ruginya. Yang pertama, akhirnya dia ditahan, entah nanti akan jadi terpidana atau tidak," kata Indra.

Dia menambahkan bahwa terdakwa Yunita menghadapi situasi yang sangat sulit. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved