Berita Balikpapan Terkini

Terdakwa Penipuan Bisnis Batu Bara di Balikpapan Cekcok dengan Keluarga Saksi Korban

Terdakwa perkara penipuan Padliansyah terlibat adu mulut dengan keluarga saksi korban di luar ruang persidangan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KASUS PENIPUAN  - Terdakwa penipuan bisnis Batu bara Padliansyah (rompi merah) saat dikawal menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (12/11/2025). Ketegangan terjadi usai persidangan ketika dia dengan keluarga saksi terlibat adu mulut hingga nyaris terjadi kontak fisik sebelum akhirnya dilerai petugas.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Selain berpotensi menjadi terpidana, ia juga berisiko kehilangan aset yang dijadikan jaminan dalam transaksi bisnis suaminya.

"Posisi istrinya ini sebenarnya dilema. Salah satunya, dia bisa jadi terpidana, dan mungkin aset yang dijaminkan itu bisa hilang juga," ungkap Indra Ronto.

Apalagi aset yang dimaksud berupa sertifikat tanah yang merupakan warisan dari orang tua terdakwa Yunita.

Sertifikat tersebut telah diberikan kepada terdakwa Yunita, meskipun belum dilakukan balik nama.

"Asetnya itu berupa sertifikat, yang kebetulan merupakan warisan dari orang tuanya. Sertifikat itu sudah diberikan kepadanya akhirnya, walaupun memang belum dibalik nama," jelas Indra Ronto.

Terkait keberadaan sertifikat tersebut, Indra Ronto mengaku belum mengetahui secara pasti posisinya saat ini.

Yang jelas, sertifikat tersebut sudah tidak lagi berada di tangan terdakwa.

Kondisi ini menambah kekhawatiran terhadap nasib terdakwa Yunita yang tidak mengetahui bisnis suaminya.

"Ya, karena saya memang belum sampai sedetail itu kemarin menanyakan soal sertifikat tersebut. Yang jelas, sudah bukan di tangan terdakwa lagi," ungkapnya.

Untuk agenda persidangan berikutnya, Majelis Hakim telah menjadwalkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sidang tersebut akan digelar sekitar satu minggu kemudian. 

"Agenda berikutnya, tadi disampaikan oleh Majelis Hakim, Insya Allah sekitar satu minggu kemudian di hari yang sama akan dilaksanakan pembacaan tuntutan dari Jaksa," tutup Indra. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved