Berita Balikpapan Terkini

Alasan Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Ditunda, Bantahan Catur Adi di Kasus Narkoba

Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, kembali ditunda, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG CATUR ADI - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Adi Prianto, mengikuti sidang pembacaan eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Catur Adi terjerat dua kasus yakni narkoba dan TPPU. Untuk sidang kasus narkoba digelar hari ini, Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan, namun ditunda dua hari ke depan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 
Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto ditunda hingga 14 November 2025 
  • Catur membantah seluruh tuduhan peredaran narkotika
  • Catur meminta hakim menilai kasus secara objektif

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba Balikpapan, kembali ditunda. 

Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (12/11/2025), terpaksa ditunda hingga Jumat (14/11/2025).

Sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang digelar di Ruang Kartika PN Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No.788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ari Siswanto.

Baca juga: 5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU

“Sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp terdakwa Catur Adi Prianto dibuka dan terbuka untuk umum. Silakan penuntut umum membacakan tuntutannya,” ujar Hakim Ari membuka persidangan.

Namun, JPU Eka Rahayu meminta penundaan karena tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.

“Karena kami belum siap tuntutan, mohon waktu sampai Jumat, Yang Mulia. Tuntutan belum turun dari Kejagung,” ungkap Eka.

Hakim Ketua kemudian menyetujui permohonan tersebut dan menutup sidang dengan penetapan jadwal baru.

Bantahan Terdakwa

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (5/11/2025), Catur membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah terlibat transaksi narkoba.

Ia menyebut kunjungannya ke Lapas Balikpapan pada Januari 2025 semata karena permintaan seorang teman.

Catur menilai tuduhan terhadap dirinya bersumber dari kesaksian palsu seorang narapidana bernama Acok, yang disebut sebagai bandar sekaligus pemegang rekening transaksi narkoba.

“Saya siap dihukum, tetapi jangan pernah menghukum saya atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” tegas Catur di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Laporkan 4 Penyidik ke Propam Polda Kaltim

Ia menantang agar rekening Acok dibuka untuk mengungkap dalang sebenarnya, sekaligus menyoroti ketidakkonsistenan keterangan sembilan narapidana serta seorang saksi bernama ES yang menyebutnya sebagai “bos.”

Catur juga membantah adanya bukti komunikasi maupun aliran dana terkait narkotika, dan menegaskan bahwa uang yang dimilikinya berasal dari warisan serta aktivitas pribadi di luar Lapas.

Permohonan Objektivitas

Di akhir persidangan, Catur meminta maaf karena telah datang ke Lapas dan berharap majelis hakim menilai kasusnya secara objektif.

Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah melakukan peredaran narkotika sebagaimana dituduhkan.

Kasus Narkoba dan TPPU

Dilansir dari pemberitaan TribunKaltim.co, eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dijerat dua kasus sekaligus.

Ia tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas.

Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: 5 Fakta Pengakuan Catur: Bongkar Cara Mudah Ungkap Siapa Bos dan Setoran Rp200 Juta Per Bulan

Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika Catur tercatat dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Catur Ditangkap pada Maret 2025

Sebelumnya, DCatur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.

Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved