Upah Minimum 2026

Prediksi Besaran UMP dan UMK 2026 Kalimantan Timur, Cek Jadwal Penetapannya

Berikut prediksi Besaran UMP dan UMK 2026 di Kalimantan Timur jika njaik 8,5 Persen. Cek jadwal penetapan UMK dan UMP 2026

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Lucky Pransiska
PREDIKSI UMP 2026 - Ilustrasi demo buruh beberapa waktu lalu. Berikut prediksi Besaran UMP dan UMK 2026 di Kalimantan Timur jika naik 8,5 Persen. Cek jadwal penetapan UMK dan UMP (Kompas.com/Lucky Pransiska) 

Dijadwalkan, UMK 2026 diumumkan paling lambat 30 November 2025.

Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.

Besaran UMP Tuntutan KSPI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) meminta kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 
Presiden KSPI & Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan bahwa rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023. 

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan usulan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum. 

Selain itu, memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan MK. 

Untuk UMK Kalimantan Timur pada 2024 ditetapkan naik 6,5 presen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diatur pelaksanaanya oleh Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Pada 2025, UMK di Kabupaten Berau tercatat tertinggi sebesar Rp4,08 juta.

Sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan besaran UMK terendah, sebesar Rp3,95 juta. 

Prediksi UMK 2026 di Kalimantan Timur

Berikut prediksi UMK di Kalimantan Timur 2026 jika kenaikan sebesar 8,5 persen sesuai tuntutan KSPI:

  • Kabupaten Berau: Rp4.081.376 menjadi Rp4.428.293
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345 menjadi Rp4.293.720
  • Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu: Rp3.952.233 menjadi Rp4.288.174
  • Kota Bontang: Rp3.780.012 menjadi Rp4.101.314
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379 menjadi Rp4.086.521
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820 menjadi Rp4.062.045
  • Kota Samarinda: Rp3.724.437 menjadi Rp4.041.014
  • Kota Balikpapan: Rp3.701.508 menjadi Rp4.016.137
  • Kabupaten Paser: Rp3.591.565 menjadi Rp3.896.849

Angka tersebut di atas hanya prediksi berdasarkan perkiraan kenaikan UMP sesuai tuntutan KSPI.

Untuk besaran pasti UMP Kalimantan Timur 2026 dan UMK di 10 Kabupaten/Kota, masih tunggu pembahasan hingga 30 November 2026.

Apa Itu UMP dan UMK?

Sebelum penggunaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dikenal yang namanya Upah Minimum Regional atau UMR.

Penerapan UMR pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Dari regulasi itulah disebutkan bahwa UMR singkatan dari Upah Minimum Regional.

Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved