Upah Minimum 2026

Prediksi Besaran UMP dan UMK 2026 Kalimantan Timur, Cek Jadwal Penetapannya

Berikut prediksi Besaran UMP dan UMK 2026 di Kalimantan Timur jika njaik 8,5 Persen. Cek jadwal penetapan UMK dan UMP 2026

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Lucky Pransiska
PREDIKSI UMP 2026 - Ilustrasi demo buruh beberapa waktu lalu. Berikut prediksi Besaran UMP dan UMK 2026 di Kalimantan Timur jika naik 8,5 Persen. Cek jadwal penetapan UMK dan UMP (Kompas.com/Lucky Pransiska) 
Ringkasan Berita:
  • Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Kabupaten/kota (UMK) 2026 akan segera diumumkan November 2025.
  • Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan UMP 2026 akan diumumkan setidaknya 21 November 2025.
  • Sedangkan untuk UMK 2026 akan diumumkan paling lambat 30 November 2025.
  • Perhitungan UMK 2026 di 10 kabupaten/kota bervariasi berdasarkan besaran upah yang berlaku tahun ini

 

TRIBUNKALTIM.CO – Penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2026 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) dijadwalkan akan segera dimumkan.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli menjelaskan UMP akan diumumkan 21 November 2025 termasuk UMP Kalimantan Timur (Kaltim).

Selanjutnya untuk besaran UMK 2026 akan diumumkan Pemerintah Daerah paling lambat 30 November 2025. 

Prediksi UMK 2026 di 10 kabupaten/kota di Kaltim bervariasi tergantung UMK yang berlaku pada tahun ini.  

Baca juga: UMP Kaltim 2026 Masih Dibahas, Disnakertrans Tunggu Formula Pemerintah Pusat

Rumusan Penetapan UMP dan UMK 2026

Sudah dipastikan, rumusan penetapan UMP 2026 akan mengacu aturan baru, berbeda dengan UMP 2024 maupun 2025.

Aturan baru rumusan penetapan UMP 2026 ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan UMP atau UMK.

Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Sebelumnya, rumus penghitungan UMP selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di mana, aturan ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Jadwal Pengumuman UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi atau UMP akan diumumkan pada 21 November 2025.

Ditargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pembahasan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).

Dijadwalkan, UMK 2026 diumumkan paling lambat 30 November 2025.

Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.

Besaran UMP Tuntutan KSPI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) meminta kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 
Presiden KSPI & Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan bahwa rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023. 

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan usulan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum. 

Selain itu, memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan MK. 

Untuk UMK Kalimantan Timur pada 2024 ditetapkan naik 6,5 presen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diatur pelaksanaanya oleh Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Pada 2025, UMK di Kabupaten Berau tercatat tertinggi sebesar Rp4,08 juta.

Sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan besaran UMK terendah, sebesar Rp3,95 juta. 

Prediksi UMK 2026 di Kalimantan Timur

Berikut prediksi UMK di Kalimantan Timur 2026 jika kenaikan sebesar 8,5 persen sesuai tuntutan KSPI:

  • Kabupaten Berau: Rp4.081.376 menjadi Rp4.428.293
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345 menjadi Rp4.293.720
  • Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu: Rp3.952.233 menjadi Rp4.288.174
  • Kota Bontang: Rp3.780.012 menjadi Rp4.101.314
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379 menjadi Rp4.086.521
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820 menjadi Rp4.062.045
  • Kota Samarinda: Rp3.724.437 menjadi Rp4.041.014
  • Kota Balikpapan: Rp3.701.508 menjadi Rp4.016.137
  • Kabupaten Paser: Rp3.591.565 menjadi Rp3.896.849

Angka tersebut di atas hanya prediksi berdasarkan perkiraan kenaikan UMP sesuai tuntutan KSPI.

Untuk besaran pasti UMP Kalimantan Timur 2026 dan UMK di 10 Kabupaten/Kota, masih tunggu pembahasan hingga 30 November 2026.

Apa Itu UMP dan UMK?

Sebelum penggunaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dikenal yang namanya Upah Minimum Regional atau UMR.

Penerapan UMR pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Dari regulasi itulah disebutkan bahwa UMR singkatan dari Upah Minimum Regional.

Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, UMR terdiri dari UMR Tingkat I yang mengatur standar pengupahan tingkat provinsi dan UMR Tingkat II yang dijadikan acuan upah tingkat kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Aturan tersebut kini juga sudah tidak berlaku.

Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sebenarnya sudah tak berlaku lagi. 

UMR Tingkat I diubah menjadi UMP.

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

Hal tersebut perlu digarisbawahi terkait perbedaan UMR dan UMK atau perbedaan UMP dan UMR.

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Meski secara resmi istilah UMR singkatan dari Upah Minimum Regional sudah tidak digunakan, namun di kalangan masyarakat sebutan UMR masih banyak dipakai untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Praktis, untuk mengetahui berapa gaji UMR yang saat ini berlaku di Indonesia, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.

Baca juga: Resmi Berlaku, UMP Kaltim 2025 dan UMK Seluruh Kabupaten/Kota, Berau Tertinggi - Paser Terendah

(TribunKaltim.co/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved