Jerat Model Pakaian Ketat
Trauma Hantui Mahasiswi, Kampus dan Aktivis Minta Korban Eksploitasi Digital di Samarinda Tak Diam
Penipuan model hijab di Samarinda ungkap eksploitasi digital yang menjerat mahasiswi dan dorong perlindungan serta literasi digital.
Ia mendorong korban untuk melapor dan tidak merasa sendiri.
Ia juga menilai pemerintah perlu memperluas pelatihan literasi digital untuk membantu masyarakat mengenali pola penipuan modern.
“Modus makin canggih. Pelatihan literasi digital itu penting agar masyarakat bisa deteksi dini.”
Hak Perempuan Mesti Dilindungi
Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyampaikan pesan tegas mengenai perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia.
Respon ini diberikan pasca temuan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim yang menerima laporan dan tengah mendampingi puluhan mahasiswi yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok tawaran pekerjaan sebagai model busana.
Politikus muda Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda menegaskan apresiasinya terkait pendampingan yang dilakukan TRC-PPA.
“Kita apresiasi adanya pendampingan hukum ini. Hak–hak perempuan mesti dilindungi,” tegasnya, Kamis (13/11).
Disamping itu, ia menekankan bahwa tak hanya Kaltim, tapi seluruh perempuan di Tanah Air terlindungi secara menyeluruh oleh berbagai peraturan hukum, dari aspek martabat hingga hak-hak asasi.
Afif menyoroti bahwa landasan perlindungan ini sangat kuat, dimulai dari hierarki tertinggi hukum nasional.
"Aturan kita menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, itu terdapat dalam hirarki tertinggi hukum kita,” imbuhnya.
Afif juga menjelaskan, semua regulasi yang ada mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah (Perda) merupakan hasil kerjasama antara legislatif (DPRD/DPR), Bupati, Wali Kota, dan Gubernur.
Tentu regulasi mesti dijalankan agar bertujuan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
Misalnya, UUD 1945: Pasal 28D dan 28I menjamin persamaan kedudukan di mata hukum dan hak asasi manusia, yang berlaku bagi semua warga negara termasuk perempuan.
Kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menegaskan hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Meskipun perangkat hukum telah lengkap, Afif sedikit menyayangkan bahwa masih banyak masyarakat, termasuk perempuan itu sendiri, yang belum sepenuhnya menyadari keberadaan dan kekuatan aturan-aturan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251115_Eksploitasi-Mahasiswi-Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.