Berita Kaltim Terkini
Dana Gratispol Pendidikan Cair, DPRD Kaltim Ingatkan Perlu Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat
Dana Gratispol pendidikan cair, anggota DPRD Kaltim: Perlu perlindungan hukum yang lebih kuat, Minggu (16/11/2025).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Pemprov Kaltim telah mencairkan Rp44,5 miliar dana bantuan pendidikan “Gratispol” untuk tujuh PTN
- DPRD Kaltim menyoroti kendala pencairan dana untuk PTS dan meminta ketegasan pemerintah
- Program ini dinilai perlu payung hukum lebih kuat berupa Perda agar transparansi dan akuntabilitas terjamin
TRIBUNKALTIM.CO - Dana Gratispol pendidikan cair, anggota DPRD Kaltim mengingatkan perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat, Minggu (16/11/2025).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah merealisasikan pencairan dana program bantuan pembiayaan perguruan tinggi yang populer dengan sebutan “Gratispol” sebesar Rp44,5 miliar pada 13 November 2025.
Dana ini disalurkan ke tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kaltim sebagai pengganti Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Baca juga: Dana Bantuan Keuangan Gratispol Pendidikan Cair, Ini Catatan DPRD Kaltim
Distribusi Dana ke Perguruan Tinggi Negeri
Dari total alokasi, Universitas Mulawarman (Unmul) menerima porsi terbesar, yakni Rp22,4 miliar.
Berikut rincian distribusi ke PTN lainnya:
- Universitas Mulawarman (Unmul) di Kota Samarinda mendapatkan alokasi paling besar, yaitu Rp 22.454.300.000.
- Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) memperoleh dana sebesar Rp 6.382.100.000,
- UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) di Samarinda menerima Rp 4.898.600.000.
- Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Kota Balikpapan mendapat jatah Rp 4.680.500.000
- Politeknik Kesehatan Kemenkes di Samarinda memperoleh Rp 3.562.940.000
- Politeknik Negeri Balikpapan menerima Rp 1.570.360.000, dan
- Politeknik Pertanian Negeri Samarinda mendapat alokasi Rp 604.800.000.
Sementara itu, pencairan dana untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih menunggu proses verifikasi administrasi.
Baca juga: Daftar 7 PTN di Kaltim dan Besaran Dana Pendidikan Gratispol yang Diterima dari Pemprov
Catatan DPRD Kaltim
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa istilah “Gratispol” hanyalah jargon politik kepala daerah.
Secara regulasi, program ini masuk dalam skema Bantuan Keuangan Pembiayaan Perguruan Tinggi.
“Slogan ‘Gratispol’ itu adalah jargon kepala daerah. Dalam Pergub, istilah yang digunakan adalah bantuan keuangan, yaitu skema penggantian UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS di Kaltim,” jelas Agusriansyah, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini lahir dari janji politik dalam RPJMD dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Total anggaran yang disiapkan Pemprov mencapai Rp96 miliar, dengan alokasi Rp44 miliar untuk PTN dan Rp26 miliar untuk PTS.
Namun, Agusriansyah menyoroti beberapa kendala, terutama terkait pencairan dana untuk PTS yang masih terhambat administrasi.
Ia meminta pemerintah tegas dalam menentukan perguruan tinggi mana yang berhak menerima pencairan segera.
Baca juga: Kabar Gembira! Dana Pendidikan Gratispol Rp 44 Miliar di Kaltim Cair untuk 7 PTN
Perlunya Payung Hukum Lebih Kuat
Selain masalah teknis pencairan, DPRD Kaltim juga menyoroti kelemahan regulasi.
Menurut Agusriansyah, program dengan nilai anggaran besar seharusnya dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya Pergub.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251709_Penyerahan-Gratispol-Balikpapan.jpg)