Suami Bakar Istri dan Anak di Kutim

3 Fakta Terbaru Suami yang Bakar Istri di Kutim, AL harus Segera Dioperasi dan Kondisi Anak

Berikut 3 fakta terbaru suami bakar istri di Kutim, AL harus segera dioperasi dan kondisi anak AL yang juga mengalami luka bakar

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
SUAMI BAKAR ISTRI - AL (48) tersangka dugaan suami bakar istri di Kutim duduk di kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers, hari ini, Senin (17/11/2025). Berikut 3 fakta terbaru suami bakar istri di Kutim, AL harus segera dioperasi dan kondisi anak AL yang juga mengalami luka bakar. (TribunKaltim.co/Nurila Firdaus) 

Polisi pun mengamankan AL di RS Meloy.

2. Kondisi Anak

AA (6) adalah anak kedua dari AL dan NH juga mengalami luka bakar akibat kejadian tersebut.

AA mengalami luka bakar di bagian punggung, pantat dan kedua pahanya dan sampai saat ini masih dirawat di RSUD Kudungga, Sangatta.

"Kemarin kami usai menjenguk salah satu korban, AA, alhamdulillah AA susah ditangani dengan baik di RSUD Kudungga dan mendapatkan perawatan intensif," ucap Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Kapolres Kutim didampingi istri, Baznas Kutai Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pemerhati Perempuan dan Anak serta Kasat Reskrim dan Kanit PPA menjenguk AA di RSUD Kudungga.

"Jadi AA mendapat luka bakar karena sempat terkena kobaran api yang berada di dalam rumahnya. AA sempat ditolong oleh pelaku (AL) lalu dibawa ke Puskesmas Sangatta Selatan bersama korban dan dirujuk ke RSUD Kudungga," imbuh AKP Ardian Rahayu Priatna.

3. AA dijaga kakak

Selama dirawat di RSUD Kudungga, AA dijaga oleh A, kakaknya.

Sayangnya, polisi tidak menyebutkan usia A yang kini harus menjaga adiknya, setelah NH meninggal.

Pada saat kejadian, A diketahui tidak berada di rumah, sehingga ia selamat.

Setelah pulang, A baru mengetahui ibu dan adiknya AA terkena pembakaran oleh ayahnya.

Berdasarkan informasi, A sempat melihat kepulan asap serta ada mobil pemadam kebakaran yang mengarah ke rumahnya.

AL Jadi Tersangka

Rabu (12/11/2025), Polres Kutim telah menetapkan AL sebagai tersangka dugaan pembakaran istri dan anak. 

Akibat perbuatannya, AL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved