Suami Bakar Istri dan Anak di Kutim

3 Fakta Terbaru Suami yang Bakar Istri di Kutim, AL harus Segera Dioperasi dan Kondisi Anak

Berikut 3 fakta terbaru suami bakar istri di Kutim, AL harus segera dioperasi dan kondisi anak AL yang juga mengalami luka bakar

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
SUAMI BAKAR ISTRI - AL (48) tersangka dugaan suami bakar istri di Kutim duduk di kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers, hari ini, Senin (17/11/2025). Berikut 3 fakta terbaru suami bakar istri di Kutim, AL harus segera dioperasi dan kondisi anak AL yang juga mengalami luka bakar. (TribunKaltim.co/Nurila Firdaus) 

Ringkasan Berita:
  • Meski AL (48) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suami bakar istri di Kutim, polisi tetap memberi kesempatan untuk mendapatkan perawatan medis
  • AL akan kembali dirujuk ke RSUD Kudungga untuk segera menjalani operasi akibat luka bakar yang dialaminya
  • AA (6) anak AL masih menjalani perawatan di RSUD Kudungga 

 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Senin (17/11/2025), Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers terkait kejadian suami bakar istri di Sangatta Selatan. 

Dalam konferensi pers hari ini, terlihat AL (48), pria yang diduga membakar NH (35), istrinya dan AA (6) anaknya ikut dihadirkan.

Tersangka yang membakar istri dan anaknya di Kutim, AL terlihat duduk di kursi roda, tangan kirinya dibalut perban dari ujung jari hingga di atas siku.

Untuk diketahui, Jumat (7/11/2025) lalu AL diduga menumpahkan bensin saat cekcok dengan NH istrinya.

Baca juga: Tersangka Dugaan Pembakaran Isri dan Anak di Kutim Diberi Hak Perawatan Medis di RSUD Kudungga

Tak sengaja, tumpahan bensin tersebut tersulut api yang kemudian menyebabkan NH dan anaknya, AA ikut terbakar. 

AL yang berupaya menyelamatkan NH dan AA pun ikut terkena luka bakar.

NH yang terkena luka bakar sekitar 80 persen meninggal dunia, Selasa (11/11/2025) di RSUD Kudungga.

NH dimakamkan di Sulawesi. 

Fakta Terbaru Suami Bakar Istri di Kutim

1. AL harus Jalani Operasi

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna menyebutkan AL harus segera menjalani operasi akibat luka bakar yang dialaminya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Polres Kutim, AL harus dirujuk ke RSUD Kudungga dan lusa, Rabu (19/11/2025) harus segera dioperasi.

"Karena luka bakar pada tangan kirinya serius, dan apabila tidak segera ditindaklanjuti akan membusuk bahkan bisa diamputasi," jelasnya.

Bagi Polres Kutai Timur, bagaimana tersangka AL juga seorang manusia, yang juga mendapatkan hak-haknya untuk dirujuk ke RSUD Kudungga dan melakukan operasi, sehingga saat nanti bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AL sebelumnya sempat dirawat di RS Meloy. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved