Pemusnahan 3 Kg Sabu

3,1 Kg Sabu dari Jaringan Internasional dan Antarprovinsi Dimusnahkan, BNNP Kaltim: Ada 5 Tersangka

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur pada Selasa (18/11/2025).

TribunKaltim.co/Gregorius
PEMUSNAHAN SABU - Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 kg di halaman Kantor BNNP Kaltim, Samarinda, Selasa (18/11/2025).(TribunKaltim.co/Gregorius) 
Ringkasan Berita:
  • BNNP Kaltim memusnahkan barang bukti sabu 3,1 kg, Selasa (18/11/2025)
  • BNNP Kaltim juga mengamankan lima tersangka
  • Barang bukti sabu itu didapat dari hasil pengungkapan jaringan internasional dan antarprovinsi

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - 3,1 Kg sabu dari jaringan internasional dan antarprovinsi dimusnahkan, BNNP Kaltim: Ada 5 tersangka.

Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 3 kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur pada Selasa (18/11/2025), di halaman Kantor BNNP Kaltim jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Barang bukti tersebut diketahui hasil pengungkapan sejak bulan September hingga Oktober 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menjelaskan, barang bukti (BB) narkoba tersebut merupakan pengungkapan narkoba berasal dari tiga kasus yang diamankan di berbagai tempat di Wilayah Kaltim.

"Hari ini kita memusnahkan barang narkoba lebih dari 3 kilogram," ujarnya.

Selain barang bukti 3 kilogram itu, BNNP juga mengamankan 5 orang tersangka.

Baca juga: Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Sita 12 Paket dan Mesin Press‎

Jaringan Internasional dan Antarprovinsi

BNNP Kaltim memusnahkan total 3.143,19 gram atau sekitar 3,1 kilogram sabu, dalam pemusnahan barang bukti tiga Laporan Kejadian (LKN) terpisah.

Kegiatan ini dipimpin langsung  Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, di halaman kantor BNNP Kaltim

Menurut Tejo Yuantoro, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan tiga kasus berbeda di wilayah Kaltim, yaitu di Wilayah Balikpapan Barat dan di Jalan Poros Samarinda- Bontang dengan melibatkan jaringan peredaran narkotika dari Malaysia dan Kalimantan Barat.

"Pada hari ini kita adalah pemusnahan barang bukti 3 LKN. Bentuknya sabu," ujarnya. 

Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap 7,1 Kg Sabu, Ternyata Dikendalikan dari Lapas Parepare Sulsel

Rincian barang bukti dan kasus yang diungkap adalah sebagai berikut:

1. LKN 16: Sabu seberat 142 gram. Kasus ini diungkap di Kota Balikpapan dengan satu tersangka diamankan berinisial ISW. Asal barang diketahui dari Kalimantan Utara (Kaltara) yang terhubung langsung dari Malaysia.

2. LKN 17: Sabu seberat 2.021,96 gram (sekitar 2 kilogram). Pengungkapan dilakukan di Samarinda dengan dua tersangka(AS dan FP) diketahui asal barang haram milik tersangka itu dari Kalimantan Barat.

3. LKN 18: Sabu seberat 981,23 gram (hampir 1 kilogram). Kasus ini juga diungkap di Samarinda dengan dua tersangka berinisial SP dan GR, keduanya mendapatkan barang bukti itu dari Kalimantan Barat.

Total ada lima tersangka yang diamankan dari ketiga kasus tersebut. Semuanya saat ini masih berstatus sebagai kurir.

Selain sabu, BNNP Kaltim juga menyita dua unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti tambahan, yaitu satu unit mobil Honda HRV warna putih milik tersangka ISW dan satu unit Honda HRV warna hitam yang digunakan tersangka AS dan FP saat mengantar sabu.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Manggar, Polresta Balikpapan Sita 7 Paket Seberat 11,21 Gram

Kedua kendaraan tersebut merupakan milik para pelaku, bahkan unit yang berwarna hitam masih dalam status kredit.

"Barang bukti sabu sudah kita musnahkan, tinggal barang bukti kendaraan. Kendaraan ini akan kita serahkan ke kejaksaan," tuturnya. 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkoba tahun 2009, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 7,1 Kg Sabu

Pada November 2025, Polresta Samarinda juga berhasil menggagalkan peredaran 7,1 kg sabu.

Empat orang kurir narkoba jenis sabu sebanyak 7,1 kg yang hendak diedar di Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap di Samarinda. 

Empat orang itu yang masing-masing berinisial AL (29), EN (41), AR (29), RL (44) merupakan jaringan Narkoba lintas provinsi yang dikendalikan (H dan A) narapidana di Lapas Parepare.

Aksi dari para empat tersangka itu, rencananya akan dibawa ke Makassar melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Namun karena berhasil digagalkan petugas Satreskrim Polresta Samarinda mereka pun batal ke Parepare. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa kasus ini merupakan jaringan yang berbeda dan tidak terikat dengan penangkapan 44 kilogram sabu yang ditangkap Polresta Parepare beberapa bulan yang lalu.

"Tidak ada kaitannya. Ini jaringan yang berbeda," tegas Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers Selasa, (11/11/2025).

Ditambah Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan  modus operandi mereka adalah membawa barang haram itu melalui jalur pelabuhan Semayang Balikpapan.

"Jadi, keempat kurir ini dan DPO E akan membawa barang ini rencananya akan diantar ke Makassar dengan cara lewat Pelabuhan Balikpapan dengan cara menyeberang. Itu rencana awalnya," jelasnya

Ia juga bilang dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru sekali ini terlibat dalam pengiriman barang terlarang tersebut. 

Selain itu pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari dua pengendali utama berinisial H dan A, yang saat ini berada di dalam lapas di Parepare. 

Baca juga: Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, 4 Pengedar Ditangkap

"Ini masih pendalaman keterangan saudara H dan A dari lapas. Investigasi saintifik, barang bukti handphone yang digunakan oleh pelaku dari dua orang lapas," Katanya.

Terkait dengan peran para tersangka, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pelaku masing-masing memiliki peran yang mana tersangka E (DPO) dan AR disebut sebagai kurir utama, kemudian tersangka AL berperan sebagai pengawas yang diutus langsung oleh H dan A yang berada didalam Lapas Parepare.

 Sedangkan N dan E, tersangka yang bertugas membantu pemecahan barang (repacking) dan menyediakan tempat tinggal atau akomodasi utama di Samarinda.

Mengenai upah, para kurir mengaku belum menerima bayaran penuh atau down payment (DP), namun telah dijanjikan uang tiket, akomodasi, dan makan.

Polresta Samarinda terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap DPO E dan membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

"Mereka belum ada deal tentang upah. Belum ada DP, mungkin hanya sebatas uang tiket akomodasi makan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved