Berita Kaltim Terkini

Peringati Setahun Tragedi Muara Kate, Tim Advokasi Hukum Laporkan Polres Paser ke Polda Kaltim

Tim Advokasi Hukum Muara Kate melakukan aksi protes di depan Markas Polda Kalimantan Timur pada Rabu (19/11/2025) di Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PROTES KRIMINALISASI - Tim Advokasi Hukum Muara Kate menggelar unjuk rasa di depan Polda Kaltim menyoroti dugaan kriminalisasi Polres Paser terkait kasus pembunuhan satu tahun lalu, Rabu (19/11/2025). Aksi ini juga menjadi momentum peringatan tragedi Muara Kate sekaligus menuntut penegakan hukum dan perlindungan hak warga terdampak aktivitas tambang ilegal.  
Ringkasan Berita:
  • Beredar kabar bahwa pendamping hukum, M Fathurrahman, turut ditahan polisi dibantah;
  • Misran Toni dijadikan tersangka sebagai kambing hitam karena kepolisian dianggap tidak mampu;
  • Misran Toni sudah habis masa penahanannya, tetapi secara fisik tetap ditahan. 

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Advokasi Hukum Muara Kate melakukan aksi protes di depan Markas Polda Kalimantan Timur pada Rabu (19/11/2025) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Unjuk rasa itu menyoroti dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Paser terkait peristiwa pembunuhan terhadap Misran Toni di Muara Kate satu tahun lalu.

Di samping itu, aksi ini juga menjadi momentum peringatan satu tahun tragedi tersebut, sekaligus menuntut kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur hukum selama proses penyidikan.

Pengamatan TribunKaltim.co, peserta unjuk rasa berdiri berjejer di bahu jalan depan Polda Kaltim, Balikpapan. 

Masing-masing membentang flyer dan juga spanduk, lalu secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara. 

Baca juga: Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan

Menurut Ardiansyah, sosok Misran Toni dijadikan tersangka sebagai kambing hitam karena kepolisian dianggap tidak mampu melihat akar masalah di lapangan.

"Kami menilai kepolisian Polres Paser gagal mengidentifikasi persoalan sebenarnya. Satu warga dikambinghitamkan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, terkait pembantaran Misran Toni dari tahanan oleh Polres Paser atas alasan kepentingan penyidikan.

Ardiansyah menilai pembantaran tersebut semestinya menghitung masa penahanan, namun Polres Paser tidak menghitungnya sehingga masa penahanan selama delapan hari tidak tercatat secara hukum.

Kedua, meski secara administrasi surat pelepasan Misran Toni telah diterbitkan, hingga saat ini yang bersangkutan masih ditahan secara fisik di Polres Paser. 

"Saudara Misran Toni sudah habis masa penahanannya, tetapi secara fisik tetap ditahan. Ini menjadi keberatan kami yang kedua," imbuh Ardiansyah. 

Baca juga: LBH Samarinda Soroti Penahanan Misran Toni Terkait Penolakan Hauling Batubara di Muara Kate Paser

Ketiga, Fathurrahman, pengacara dari tim hukum PBH Peradi Balikpapan, ditangkap bersama Misran Toni tanpa alasan jelas. 

"Rekan kami ini menjalankan tugas sebagai pengacara dengan baik dan beretika, tetapi tetap ditangkap," tegas Ardiansyah.

Hingga saat ini, status kedua orang tersebut belum jelas diterima oleh tim hukum.

PBH Peradi Balikpapan telah melaporkan tiga pengaduan tersebut secara resmi ke Kapolda Kaltim.

Ardiansyah menuntut agar Kapolda menindak Kapolres Paser yang diduga melanggar etika dan prosedur hukum.

Ia juga menekankan perlunya proses hukum terhadap jajaran yang terlibat langsung dalam penangkapan tanpa dasar hukum.

“Polisi belum menemukan bukti yang cukup bahwa Misran Toni adalah tersangka. Ini menunjukkan bahwa Polres Paser tidak memiliki dasar untuk menahan atau melimpahkan kasus ke kejaksaan,” kata Ardiansyah.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari konflik antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dan aktivitas tambang ilegal serta hauling batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintas di jalan umum sejak 2023. 

Aktivitas tambang tersebut menimbulkan berbagai korban, termasuk Pendeta Pronika.

Warga, terutama emak-emak dan anak muda di Batu Kajang, marah dan berjaga siang serta malam untuk menghentikan truk batubara yang mencoba melintasi jalan warga.

20251119_Advokasi Kasus Muara Kate
PROTES KRIMINALISASI AKTIVIS - Tim Advokasi Hukum Muara Kate menggelar unjuk rasa di depan Polda Kaltim menyoroti dugaan kriminalisasi Polres Paser terkait kasus pembunuhan satu tahun lalu, Rabu (19/11/2025). Aksi ini juga menjadi momentum peringatan tragedi Muara Kate sekaligus menuntut penegakan hukum dan perlindungan hak warga terdampak aktivitas tambang ilegal. 

Bantah Ada Penahanan Advokat Peradi

Upaya penjemputan aktivis lingkungan, Misran Toni (60) alias Imis, dari Polres Paser berakhir dramatis dan kontroversial. 

Proses yang semula berjalan mulus, kini Misran Toni sudah diizinkan meninggalkan Markas Polres bersama keluarganya dan seorang advokat dari PBH Peradi Balikpapan, M Fathurrahman, mendadak berbalik arah.

Dalam perjalanan menuju rumahnya di Muara Kate, rombongan keluarga dicegat oleh aparat kepolisian. Peristiwa pencegatan ini terjadi di tengah kegelapan malam, sekitar 9 kilometer dari Polres Paser atau tak jauh dari Polsek Tanah Grogot, pada Selasa (18/11/2025) malam.

Setelah dicegat, Misran Toni langsung dibawa kembali ke Mapolres Paser. Momen tarik-menarik emosional ini membuat pihak keluarga bingung sekaligus kecewa.

"Jika memang penahanan masih harus dilakukan, seharusnya kami tidak dibiarkan membawa Bapak saya keluar dari Polres Paser, kalau ujung-ujungnya dicegat juga," keluh Andre, putra Misran Toni, Rabu (19/11/2025), menyayangkan tindakan kepolisian yang terkesan ambigu.

Pihak kepolisian beralasan, penahanan kembali dilakukan karena berkas kasus yang menjerat Misran Toni terkait dugaan pembunuhan berencana di Kecamatan Muara Komam sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Keluarga menegaskan tidak mempermasalahkan proses pelimpahan tersebut. Namun, mereka hanya berharap Misran Toni dapat diberi kesempatan berkumpul setelah ditahan selama total 119 hari, sejak 16 Juli 2025.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Muara Kate Minta Polisi Ungkap Menyeluruh

"Kami kooperatif dan menjamin Misran Toni tidak akan lari dari proses hukum. Harapan kami, Pak Imis bisa kumpul dulu sebentar dengan keluarga," pinta Joshua, salah satu pihak keluarga, menyerukan kemanusiaan di tengah proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, beredar kabar bahwa pendamping hukum, M Fathurrahman, turut ditahan.

Kabar ini segera dibantah oleh Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Surhariyanto. 

"Tidak ada penahanan terhadap advokat, pihak kepolisian hanya menahan tersangka," tegas Iwan.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, membenarkan bahwa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini, dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal," tutup Elnath, menandai babak baru bagi Misran Toni di meja hijau.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved