Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Senjata Api Penembak di THM Crown Samarinda Dibeli dari Eks Anggota Brimob Seharga Rp15 Juta
Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, ternyata dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Brimob Polda Kaltim
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Fakta baru terungkap dalam persidangan lanjutan kasus penembakan maut di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda pada 4 Mei lalu.
Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, ternyata dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA).
Dalam kesaksiannya via zoom, di ruang sidang Letjen TNI Ali Said, Pengadilan Negeri Samarinda, pada Rabu, (19/11/2025) , Danang, yang kini berstatus eks anggota Brimob setelah dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Danang mengakui perbuatannya menjual senjata api jenis revolver tersebut kepada Aulia Rahim alias Rohim, yang kemudian diserahkan atau digunakan oleh Ijul untuk mengeksekusi korban, Dedi Indrajid Putra.
Baca juga: Penembakan di THM Samarinda: Peran Sentral Rohim, Diduga Pimpin Operasi dan Atur Peran Rekannya
Di hadapan majelis hakim, Danang yang bertugas di satuan Brimob selama 24 tahun, memberikan keterangan rinci mengenai asal-usul senjata hingga proses transaksinya kepada terdakwa Rohim.
Danang, mengaku mendapatkan senjata api pabrikan asli, namun bukan organik milik TNI atau Polri, dari seorang kawan sipil di Jakarta pada akhir 2018.
Senjata itu diberikan sebagai oleh-oleh dalam kondisi rusak karena terkubur, lalu diperbaikinya juga di Jakarta.
"Saya beli kondisi rusak, karena dikubur, itu menurut cerita," katanya saat menjawab pertanyaan JPU.
"Masih dijakarta diperbaikinya disna. Itu tahun 2018 akhir. dari trigernya berfungsi, pernah sekali pake awal 2019 saat latihan," lanjutnya.
Ia mengatakan, Senpi itu disimpan hingga tahun 2022. Danang kemudian menjualnya kepada Rohim karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya operasi sesar anaknya.
"Saya minta bantuan karena anak saya disesar dengan menawarkan senjata karena punya senjata saja, Saya hanya butuh Rp15 juta bu," ujarnya di persidangan.
Ia juga menyampaikan senjata itu dijual seharga Rp 15 juta, termasuk lima butir peluru di dalam silindernya.
Beberapa waktu kemudian, Rohim meminta tambahan 20 hingga 25 butir peluru lagi, yang juga diberikan oleh Danang dengan harga Rp 750 ribu per 25 butir peluru.
"Itu sekira Rp750 ribu, hitungan berapa hari aja. pertama di asrama kedua ke tempat Kohim rumahnya," katanya.
Ia juga mengatakan, Rohim yang saat itu bekerja di tambang, sehingga menjadi alasan senjata itu diberikan untuk jaga diri saat bekerja.
| Tak Puas Putusan Hakim, Kejari Samarinda Resmi Banding atas Kasus Penembakan THM |
|
|---|
| Status Hukum Eks Anggota Brimob Kaltim di Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda |
|
|---|
| 'Hukum di Samarinda Lemah', Vonis Terdakwa Pembunuhan di Depan THM Dianggap Terlalu Ringan |
|
|---|
| Penjelasan Hakim dan Jaksa Soal Putusan 10 Terdakwa Penembakan di THM Crown Samarinda |
|
|---|
| Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119-sidang-lanjutan-penembakan.jpg)