Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Penembakan di THM Samarinda: Peran Sentral Rohim, Diduga Pimpin Operasi dan Atur Peran Rekannya
Peristiwa penembakan di depan THM di Samarinda, Minggu (4/5/2025) dini hari, diduga merupakan aksi pembunuhan berencana.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -
Peristiwa penembakan tragis yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (4/5/2025) dini hari, diduga kuat merupakan aksi pembunuhan berencana.
Insiden ini menewaskan Dedy Indrajid Putra dan melibatkan sedikitnya 10 orang pelaku dengan peran berbeda.
Berdasarkan dokumen perkara 717/Pid.B/2025/PN Smr, terdakwa Aulia Rahim alias Rohim alias Kohim bin Hanafi disebut sebagai otak operasi.
Rohim diduga yang memimpin operasi dengan mengatur strategi dan membagi tugas kepada rekannya, mulai dari pemantauan target, eksekusi lapangan, hingga upaya penghilangan barang bukti.
Baca juga: Senpi Terdakwa Penembakan THM Crown Samarinda Dibeli Ilegal dari Eks Anggota Brimob Harga Rp15 Juta
Selain itu, ia juga disebut yang menginisiasi pencarian korban, mengkoordinasikan pergerakan tim, menyediakan sarana transportasi (mobil Wuling), dan memerintahkan penggunaan senjata tajam sebagai rencana cadangan (eksekusi manual).
Timeline Kejadian
Sabtu malam, 3 Mei 2025, terdakwa Rohim menghubungi Kurniawan alias Wawan Pablo untuk mencari keberadaan keberadaan target bernama Dedy Indrajid Putra di area THM Crown jalan Imam Bonjol Samarinda.
Informasi yang diperoleh kemudian diteruskan kepada Fatur Rahman Ainul alias Fatuy.
Di sisi lain, Rohim mengumpulkan tim eksekusi di THM Muse, Jalan Mulawarman, Samarinda.
Jarak antara THM Muse di Jalan Mulawarman dan THM Crown di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, sekitar 4–5 kilometer.
Dalam pertemuan di Muse tersebut, terdakwa Anwar alias ula, Satara Maulana, Wiwin alias Andos, Abdul Gafar alias Sugeng yang diminta membawa senjata tajam jenis badik sebagai persiapan back up atau tindakan darurat jika rencana utama gagal yaitu penembakan.
Baca juga: Penembakan di THM Samarinda Seret Nama Eks Anggota Brimob Kaltim, Kuasa Hukum Korban Kecewa
"Eksekusi utama direncanakan menggunakan senjata api oleh Saksi JULFIAN alias IJUL, sementara tim lain bertugas mengawasi," demikian bunyi kutipan dari kronologi tersebut.
Sekitar pukul 03.10 Wita, Minggu dini hari, informasi akurat diperoleh bahwa korban bersama istrinya berada di THM Crown. Tim kemudian dibagi menjadi dua:
- Tim mobil Wuling yang standby di depan toko ban Bridgestone.
- Tim sepeda motor yang berjaga di depan Hotel Radja.
Saat itu, Fatur sudah memastikan ciri-ciri korban di dalam THM Crown, lalu melaporkannya kepada Kurniawan, Rohim, dan Julfian.
Eksekusi Penembakan
Pukul 04.12 Wita, korban keluar dari THM Crown.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251112_Sidang-Pengadilan-Negeri-Samarinda-Kasus-Penembakan-THM-Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.