Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Senjata Api Penembak di THM Crown Samarinda Dibeli dari Eks Anggota Brimob Seharga Rp15 Juta

Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, ternyata dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Brimob Polda Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SIDANG LANJUTKAN -  Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom.Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, ternyata dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

"Ada kekhawatiran juga bu, tapi karena saya mendesak," ungkapnya. 

Baca juga: Jual Beli Senpi Ilegal Eks Anggota Brimob yang Kena PTDH di Balik Kasus Penembakan di THM Samarinda

Terlibat dalam peredaran senjata ilegal, Danang telah menjalani sidang kode etik internal kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 Putusan banding menguatkan sanksi tersebut, sehingga statusnya sebagai anggota kepolisian resmi dicabut.

"Sudah diberhetikan total, pertengahan bulan lalu, karenanya kedisiplinan, karea senjata?, siap," tuturnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved