Berita Kaltim Terkini
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda
Berikut daftar berita populer Kaltim, eks direktur Persiba Balikpapan dituntut hukuman mati hingga sidang penembakan di Samarinda, Kamis (20/11/2025).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Balikpapan
- Eks anggota Brimob Polda Kaltim memberi kesaksian di sidang kasus penembakan di THM Samarinda, ia mengungkapkan alasan menjual senpi ke terdakwa
- Aktivis lingkungan, Misran Toni kembali ditahan di Polres Paser
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah artikel mengenai kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir, hingga pagi ini, Kamis (20/11/2025).
Berita-berita populer hari ini didominasi oleh kasus hukum.
Berita tersebut antara lain mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto yang menghadapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Balikpapan Jl Jenderal Sudirman No. 788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, pada Rabu (19/11/2025).
Berita populer selanjutnya ada kesaksian mantan anggota Brimob Polda Kaltim di kasus penembakan Dedy Indrajid Putra, pada 4 Mei 2025 lalu di depan THM Crown Samarinda.
Danang Anggang, eks anggota Brimob Polda Kaltim itu mengungkapkan alasannya menjual senjata api miliknya kepada terdakwa penembakan tersebut di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M.Yamin No.21, RT.01, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Rabu (19/11/2025).
Berita populer ketiga, ada perkembangan proses hukum aktivis lingkungan, Misran Toni (60) alias Imis di Polres Paser.
Baca juga: POPULER KALTIM: Firasat Ibu Korban Mama Tolong Aku Tenggelam, Kronologi, dan Siapa Pemilik Lahan
Daftar Berita Populer di Kaltim
- Eks Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika Lapas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/11/2025).
JPU Eka Rahayu yang membacakan tuntutan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana," ujar JPU Eka.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
JPU mendasarkan tuntutan pidana mati berdasarkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Kedua, terdakwa disebut merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.
"Terdakwa merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan dengan perantara Agus Susanto, Azhar, Bambang Aryosano, Eko Setiawan, Fauzan Maulana, Galeh Widagdo, Jumalik, Syapriyanto dan Zamson," urai JPU Eka.
Hal memberatkan lainnya, lanjut JPU Eka, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dipidana dalam perkara pemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019.
Selain itu, JPU menyatakan ada kondisi yang meringankan terdakwa karena sopan dalam persidangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dapat dijatuhi pidana badan dan atau pidana denda.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan adanya kondisi meringankan dalam tuntutan pidana mati tersebut.
"Ini ada kondisi meringankan kenapa bisa (hukuman) mati?" tanya Hakim Ketua Ari kepada JPU.
Menanggapi pertanyaan hakim, JPU Eka meminta izin untuk melakukan renvoi atau perbaikan.
"Izin saya renvoi, yang Mulia. Seharusnya tidak ada kondisi meringankan," jawab JPU Eka.
Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas permintaan renvoi tersebut karena tuntutan sudah dibacakan.
"Kami keberatan atas renvoi. Karena tadi sudah dibacakan," ujar penasihat hukum.
Merespons hal tersebut, Hakim Ketua Ari Siswanto memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pledoi.
"Baik, ada hak untuk pleidoi pembelaan. Silakan tuntutan dibaca dicermati lalu dibuat pembelaan. Satu minggu ya, jangan mundur. Tanggal 26 November 2025," kata Hakim Ketua Ari menutup persidangan.
Simak berita selengkapnya:
2. Kesaksian Eks Anggota Brimob Kaltim, Alasan Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan di THM Samarinda
Sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar hari ini, Rabu (19/11/2025).
Di sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Danang Anggang (DA), eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.
Danang adalah pemilik senjata api jenis revolver ZBRO JOVKA 5566A00659 warna hitam sebelum dijual ke terdakwa Aulia Rahim alias Rohim.
Dari Rohim, senjata itu diserahkan kepada terdakwa Julfian alias Ijul bin Hanafi.
Senjata itu kemudian digunakan Ijul untuk mengeksekusi korban, Dedy Indrajid Putra, pada 4 Mei 2025 lalu di depan THM Crown Samarinda.
Dedy Indrajid Putra pun meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.
Kesaksian Eks Brimob
Di hadapan majelis hakim, Danang yang bertugas di satuan Brimob selama 24 tahun, memberikan keterangan rinci mengenai asal-usul senjata hingga proses transaksinya kepada terdakwa Rohim.
Danang, mengaku mendapatkan senjata api pabrikan asli dan bukan organik milik TNI atau Polri.
Ia dapatkan senjata itu dari seorang kawan sipil di Jakarta pada akhir 2018.
Senjata itu ia beli dalam kondisi rusak karena terkubur.
Lalu senjata api itu juga ia perbaikinya di Jakarta.
"Saya beli kondisi rusak, karena dikubur, itu menurut ceritanya," katanya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih di Jakarta, diperbaikinya di sana. Itu tahun 2018 akhir. Dari trigernya berfungsi, pernah sekali saya pakai awal 2019 saat latihan," lanjutnya.
Lalu senpi itu disimpannya hingga tahun 2022.
Namun, karena terdesak kondisi keuangan, Danang kemudian menjualnya kepada Rohim.
Saat itu, Danang mengaku butuh uang untuk biaya operasi sesar kelahiran anaknya.
"Saya minta bantuan, minta tolong karena anak saya disesar dengan menawarkan senjata, karena punya senjata saja, Saya hanya butuh Rp15 juta bu," ujarnya di persidangan.
Senjata itu dijual seharga Rp15 juta, termasuk lima butir peluru di dalam silindernya.
Beberapa waktu kemudian, Rohim meminta tambahan 20 hingga 25 butir peluru lagi, yang juga diberikan oleh Danang dengan harga Rp 750 ribu per 25 butir peluru.
"Itu sekira 750 ribu, hitungan berapa hari saja. Pertama di asrama, kedua ke tempat Rohim, di rumahnya," katanya.
Menurut Danang, alasan Rohim membeli senjata adalah untuk berjaga diri saat bekerja di tambang.
Meski sempat khawatir, ia tetap menjual karena desakan kebutuhan ekonomi.
Sanksi PTDH
Keterlibatan Danang dalam peredaran senjata ilegal membuatnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik kepolisian.
Putusan banding menguatkan sanksi tersebut sehingga statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut.
“Sudah diberhentikan total, pertengahan bulan lalu, karena kedisiplinan terkait senjata,” tuturnya.
Simak berita selengkapnya:
3. Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan
Upaya penjemputan aktivis lingkungan, Misran Toni (60) alias Imis, dari Polres Paser menjadia sorotan.
Proses yang semula berjalan mulus, kini Misran Toni sudah diizinkan meninggalkan Markas Polres Paser bersama keluarganya dan seorang advokat dari PBH Peradi Balikpapan, M Fathurrahman, mendadak berbalik arah.
Dalam perjalanan menuju rumahnya di Muara Kate, rombongan keluarga dicegat oleh aparat kepolisian.
Peristiwa pencegatan ini terjadi di tengah kegelapan malam, sekitar 9 kilometer dari Polres Paser atau tak jauh dari Polsek Tanah Grogot, pada Selasa (18/11/2025) malam.
Setelah dicegat, Misran Toni langsung dibawa kembali ke Mapolres Paser.
Momen tarik-menarik emosional ini membuat pihak keluarga bingung sekaligus kecewa.
"Jika memang penahanan masih harus dilakukan, seharusnya kami tidak dibiarkan membawa Bapak saya keluar dari Polres Paser, kalau ujung-ujungnya dicegat juga," keluh Andre, putra Misran Toni, Rabu (19/11/2025), menyayangkan tindakan kepolisian yang terkesan ambigu.
Pelimpahan Kasus dan Isu Penahanan Advokat
Pihak kepolisian beralasan, penahanan kembali dilakukan karena berkas kasus yang menjerat Misran Toni terkait dugaan pembunuhan berencana di Kecamatan Muara Komam sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.
Keluarga menegaskan tidak mempermasalahkan proses pelimpahan tersebut.
Namun, mereka hanya berharap Misran Toni dapat diberi kesempatan berkumpul setelah ditahan selama total 119 hari, sejak 16 Juli 2025.
"Kami kooperatif dan menjamin Misran Toni tidak akan lari dari proses hukum. Harapan kami, Pak Imis bisa kumpul dulu sebentar dengan keluarga," pinta Joshua, salah satu pihak keluarga, menyerukan kemanusiaan di tengah proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, beredar kabar bahwa pendamping hukum, M Fathurrahman, turut ditahan.
Kabar ini segera dibantah oleh Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Surhariyanto.
"Tidak ada penahanan terhadap advokat, pihak kepolisian hanya menahan tersangka," tegas Iwan.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, membenarkan bahwa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini, dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal," tutup Elnath, menandai babak baru bagi Misran Toni di meja hijau.
Simak berita selengkapnya:
Demikian berita populer di Kaltim dalam 24 jam terakhir.
Ikuti berita-berita terkini tentang kabupaten/ kota di Kalimantan Timur serta IKN hanya di TribunKaltim.co. (TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah/Gregorius Agung Salmon/Syaifullah Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Vonis-Catur-Adi-Eks-Direktur-Persiba-Balikpapan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119-sidang-lanjutan-penembakan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119-Kabid-Humas-Polda-Kaltim-Kombes-Pol-Yuliyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.