Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Kuasa Hukum Korban Penembakan di THM Samarinda Tegaskan Unsur Perencanaan Terungkap di Persidangan
Kuasa hukum keluarga korban penembakan di Crown Samarinda tegaskan fakta persidangan mengindikasikan unsur perencanaan aksi
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum korban sebut fakta persidangan tunjukkan adanya komunikasi pelaku sebelum penembakan.
- Saksi ungkap kepemilikan senjata api terkait eks anggota Brimob yang sudah di-PTDH.
- Unsur perencanaan dinilai kuat, Pasal 340 KUHP dianggap relevan dijatuhkan pada pelaku.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus penembakan di tempat hiburan malam Crown Samarinda kembali menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum keluarga korban, Andi Renaldy Saputra, menyampaikan sejumlah poin penting terkait fakta persidangan yang digelar Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, keterangan empat saksi pengunjung Crown Samarinda, yakni Risky, Awang, Fajar, dan Zainudin, mengindikasikan adanya komunikasi antara salah satu pelaku dengan para saksi mengenai keberadaan korban sebelum aksi penembakan terjadi.
"Bahkan para saksi menyampaikan ada salah satu pelaku yang menemui keempat saksi ini, yang menyampaikan terkait keberadaan korban di dalam Crown. Kemudian salah satu pelaku juga memperlihatkan foto wajah korban ke empat saksi," ungkapnya.
Kata dia Fakta tersebut adanya jeda waktu dan ketenangan, bukan spontanitas aksi penembakan.
Ia juga bilang poin krusial lainnya adalah keterangan saksi terkait kepemilikan senjata api (senpi) oleh eks Anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim berinisial DA (Danang Anggang).
Baca juga: Kasus Penembakan di THM Samarinda, Tim Hukum Siapkan Saksi Meringankan untuk 10 Terdakwa
Ia juga bilang dalam persidangan itu keterangan saksi, bahwa adanya transaksi jual beli senpi terjadi pada tahun 2022, dan ada dua pelaku (Rohim dan ijul) yang berhubungan langsung dengan oknum anggota Brimob kala itu.
"Ini sangat-sangat mengindikasikan kuat bahwasanya benar kepemilikan senjata api tersebut berasal dari anggota Brimob (Danang Anggang)," tegasnya.
Sebagi kuasa hukum korban Ia mengapresiasi ketegasan Majelis Hakim yang menyoroti keterangan saksi yang tidak konsisten.
Ia juga meminta agar oknum anggota Brimob yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu untuk diproses hukum.
"Artinya tinggal kita menunggu bahwa apakah jaksa penuntut umum yang sudah ditugaskan oleh Majelis Hakim dan kemudian dan anggota tadi apakah akan ditindak atau bagaimana kita lihat nanti," ujarnya.
Baca juga: Kesaksian Eks Anggota Brimob Kaltim, Alasan Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan di THM Samarinda
Terkait pernyataan JPU sebelumnya bahwa proses hukum oknum Brimob memerlukan laporan resmi dari korban, Andi Renaldy bilang semuanya sudah jelas dalam fakta persidangan.
"Dalam perspektif hukumnya tidak harus ada laporan untuk menindak oknum anggota Brimob. Bahwasanya fakta persidangan sudah terbuka sangat-sangat jelas dan detail," ujarnya.
Terkait strategi penasihat hukum terdakwa yang akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan dan membantah Pasal 340 KUHP (perencanaan), Andi Renaldy menyatakan itu adalah hak pembelaan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya percakapan dan penyampaian informasi, ia menilai unsur perencanaan sudah terpenuhi.
"Bagi saya, ini memang belum full, kita lihat keterangan para saksi. Namun demikian, sudah ada 11 saksi yang dihadirkan dalam fakta persidangan sudah dapat mengindikasikan dugaan kuat bahwa Pasal 340 sangat-sangat tepat untuk dijatuhkan pada pelaku," pungkasnya. (*)
| Kasus Penembakan di THM Samarinda, Tim Hukum Siapkan Saksi Meringankan untuk 10 Terdakwa |
|
|---|
| Kesaksian Eks Anggota Brimob Kaltim, Alasan Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan di THM Samarinda |
|
|---|
| Senjata Api Penembak di THM Crown Samarinda Dibeli dari Eks Anggota Brimob Seharga Rp15 Juta |
|
|---|
| Penembakan di THM Samarinda: Peran Sentral Rohim, Diduga Pimpin Operasi dan Atur Peran Rekannya |
|
|---|
| Jual Beli Senpi Ilegal Eks Anggota Brimob yang Kena PTDH di Balik Kasus Penembakan di THM Samarinda |
|
|---|
