Berita Kutai Barat Terkini

Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kampung Suakong

Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Suakong

Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Febriawan
KETERANGAN PERS - Keterangan pers yang dilaksanakan Kamis (20/11/2025), dibeber hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kutai Barat. (TribunKaltim.co/Febriawan) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, pada Rabu (29/10/2025) lalu.

Dalam keterangan persnya yang dilaksanakan Kamis (20/11/2025), dibeber hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kutai Barat.

Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari memimpin jalannya press release, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, Rangga Asprilla Fauza, dan sejumlah pejabat utama Polres Kutai Barat lainnya.

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Kutai Barat Resmi Buka Pasar Murah di Kampung Linggang Kebut

Diungkapkan, peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita.

Motif utama di balik aksi kejahatan ini adalah sakit hati yang mendalam dari tersangka, SB terhadap korban, EP. "Tersangka sakit hati karena korban sempat melontarkan perkataan yang menyebut, bahwa anak dan istri tersangka dihidupi menggunakan uang haram," ungkap Kasat Reskrim mengutip pengakuan tersangka dan saksi.

Setelah merencanakan aksinya, tersangka SB mengambil balok kayu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya, dan meninggal dunia.

Selepas melakukan pembunuhan, pelaku berupaya menghilangkan jejak, dengan membungkus jenazah korban dan membawanya menggunakan mobil ke daerah Desa Mampuak, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Tersangka sempat berupaya menguburkan jenazah tersebut di bawah pohon mangga, namun urung dilakukan, karena takut," ungkap dia lagi.

Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan beberapa barang bukti utama yang kemudian diamankan oleh penyidik. Antara lain balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, sebilah cangkul, dan satu unit mobil yang digunakan untuk memindahkan jenazah.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka akibat pukulan benda tumpul pada bagian kepala. Dengan ditemukan tanda-tanda patah pada tulang tengkorak dan tulang dasar tengkorak.

"Atas perbuatannya, pelaku SB disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP, tentang Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal," bebernya.

Wakapolres menambahkan, bahwa Polres Kutai Barat berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved