Upah Minimum 2026

Dewan Pengupahan Kaltim Tak Ingin UMP 2026 Picu Gelombang PHK

Dewan Pengupahan Kalimantan Timur menegaskan penetapan UMP 2026 harus hati-hati agar tidak memicu PHK.

TRIBUNKALTIM.CO
UPAH MINIMUM PROVINSI - Ilustrasi aktivitas karyawan di salah perusahaan kayu Samarinda. Sektor usaha di Provinsi Kalimantan Timur kini ikut memikirkan jelang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO) 

Ringkasan Berita:
  • Dewan Pengupahan Kaltim menilai penetapan UMP 2026 harus mempertimbangkan perlambatan ekonomi dan kemampuan pengusaha agar tidak menimbulkan gelombang PHK.
  • APINDO menyoroti potensi beban upah yang terlalu tinggi, terutama bagi UMKM dan sektor usaha menengah yang belum mampu menggaji sesuai UMP.
  • Pembahasan formulasi UMP 2026 masih berlangsung dan kemungkinan pengumuman molor hingga akhir November 2025.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026, Dewan Pengupahan Kalimantan Timur menegaskan bahwa kenaikan upah tidak boleh berdampak pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para pengusaha khawatir dinamika ekonomi tahun depan, termasuk penurunan APBD akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), dapat menekan keberlangsungan sektor usaha.

Koordinator Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur, Slamet Brotosiswoyo, memprediksi perlambatan bisnis di tahun 2026.

Ia menyebut pemotongan TKD akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Baca juga: Serikat Buruh: UMP 2026 Kaltim Harus Perhatikan Kebutuhan Riil Pekerja

"Pemotongan ini di 2026 mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kira–kira. Jika Kabupaten/Kota padat industri tentu tidak terlalu signifikan berdampak," ujarnya kepada Tribun Kaltim, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai Rp14 triliun tidak seluruhnya beredar di Kalimantan Timur, sehingga tidak secara langsung mengangkat perekonomian daerah. 

Data menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kaltim pada 2024 sebesar 6,17 persen, namun mulai melambat menjadi sekitar 5 persen pada triwulan I–III tahun 2025.

Karena itu, Slamet menilai penetapan UMP 2026 harus dilakukan dengan hati-hati.

Baca juga: Jadwal Pengumuman UMP 2026 dan Prediksi Upah di 38 Provinsi, Kaltim Rp3,9 Juta Jika Naik 10,5 Persen

"IKN dianggarkan Rp14 triliun tidak semua beredar uangnya disini. Tentu juga melihat pertumbuhan ekonomi Kaltim juga, jadi ini perlu kehati–hatian dalam menentukan UMP 2026 ini, jangan sampai berdampak ke berbagai sektor riil hingga PHK," jelasnya.

Menurut Slamet, keberlanjutan usaha harus menjadi pertimbangan utama.

Kenaikan UMP 2026 tanpa memperhatikan kemampuan pengusaha dapat berdampak negatif pada stabilitas usaha dan berpotensi memicu PHK massal.

"Keberlanjutan usaha ini penting, bukan sekedar naik saja, tetapi di sisi lain dampaknya tidak bisa membayar (gaji), PHK, ini kan bukan kemakmuran dan kesejahteraan. Jangan hanya tinggi–tinggian kenaikan tapi berdampak negatif," tegasnya.

Baca juga: DPRD Kaltim Desak UMP 2026 Harus Segera Dibahas dan Ditetapkan

Ia mencontohkan kasus UMK Karawang 2025 yang mencapai Rp5,5 juta dan membuat sebagian investor memilih pindah ke daerah lain karena beban penggajian terlalu tinggi.

Hal seperti itu tidak ingin terjadi di Kalimantan Timur, yang sektor usahanya masih sangat potensial untuk tumbuh.

"Investor bisa berpikir ulang, kita tidak ingin terjadi di Kalimantan Timur. Artinya dampak negatif PHK, bayar SDM terlampau tinggi cost-nya," tambahnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved