Upah Minimum 2026
UMP Kaltim 2026 Batal Diumumkan, Pemerintah Tunggu Keputusan Pusat Soal Dasar Hukum
Penetapan UMP Kaltim 2026 batal diumumkan, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pusat terkait dasar hukum baru
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Penetapan UMP Kaltim 2026 batal diumumkan pada 21 November sesuai jadwal.
- Pemerintah pusat masih menggodok dasar hukum sesuai putusan MK.
- KSBI ingatkan aturan PP 51/2023 wajib dipatuhi terkait pengumuman tertulis.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 masih menggantung setelah batal diumumkan pada Jumat (21/11/2025).
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November setiap tahunnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengonfirmasi bahwa pengumuman UMP Kalimantan Timur memang belum dapat disampaikan hari ini.
"UMP belum dapat diumumkan pada hari ini," katanya melalui pesan Whatsapp kepada Tribunkaltim.co, Jumat (21/11/2025).
Pembatalan pengumuman ini juga sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Baca juga: UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Beberkan Alasan dan Bocoran Formula Baru
Menurutnya, pemerintah pusat masih menggodok dasar hukum yang akan menjadi rumus penghitungan kenaikan UMP.
Yassierli menjelaskan, pemerintah ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 dalam penetapan upah minimum tahun ini.
Rozani menyebutkan, pihaknya belum mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Masih menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.
Ketika ditanya apakah akan ada surat edaran mengenai batalnya penetapan UMP, ia mengaku pihaknya juga belum menerima surat edaran dari kementerian terkait hal tersebut.
Baca juga: Penetapan UMP Kaltim 2026 Diperkirakan Bakal Molor, Buruh Minta Naik, Pengusaha Pasang Rem
"Surat edaran dari Kementerian, belum ada," tegasnya.
Rozani juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP dan UMK tahun lalu rata-rata sebesar 6,5 persen yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Hal ini tentu berlaku bagi seluruh wilayah termasuk Kalimantan Timur yang kemudian melalui kenaikan tersebut diharapkan dapat memacu produktivitas pekerja.
"Kenaikan 6,5 persen tahun kemarin. Untuk angka Rp4 juta bisa dicek pada UMK Berau," paparnya.
Ditanya apakah akan ada pertemuan dengan DPRD terkait persoalan ini, Rozani menyatakan siap memberikan penjelasan jika diminta.
Baca juga: Prediksi Besaran UMP dan UMK 2026 Kalimantan Timur, Cek Jadwal Penetapannya
"Tergantung DPRD Kaltim, kami siap saja kalau diminta penjelasan mengenai hal dimaksud," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBI Provinsi Kaltim, Bambang Setiono, mengingatkan bahwa pengumuman UMP yang meleset dari jadwal harus tetap menyesuaikan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan tersebut, UMP tahun berikutnya wajib diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November.
"Dalam aturan, kalau tidak ada penetapan, wajib dan harus ada pengumuman tertulis," pungkas Bambang. (*)
| UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Beberkan Alasan dan Bocoran Formula Baru |
|
|---|
| Penetapan UMP Kaltim 2026 Diperkirakan Bakal Molor, Buruh Minta Naik, Pengusaha Pasang Rem |
|
|---|
| Apindo Kaltim Prediksi Penetapan UMP Kaltim 2026 Terancam Molor, Buruh Tunggu Disnakertrans |
|
|---|
| UMP Kaltim Pernah Hampir Setara Jakarta Kini Melemah, Buruh: Perhatikan Kebutuhan Riil Pekerja |
|
|---|
| KSBI Kaltim Desak Kenaikan UMP 2026 Lebih Adil, Tak Hanya 5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251121_Disnakertrans-Kaltim-Rozani-Erawadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.