Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

6 Anak Tewas di Kubangan KM 8, DLH Balikpapan Ungkap Fakta Baru, Ada Aktivitas di Lahan Tanpa Izin

Tragedi lubang maut di KM 8 yang menewaskan 6 anak. DLH Balikpapan ungkap fakta baru, lahan tambahan pengembang belum berizin lingkungan

Penulis: Zainul | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
FAKTA BARU - DLH kota Balikpapan mengungkap fakta baru bahwa lokasi lubang maut yang mendewasakan enam bocah di graha Indah belum memiliki izin resmi, Jumat (21/11). Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyebut pengembang PT Sinar Mas Land memang telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 seluas 224 hektare. Namun, pada Februari 2025 perusahaan melakukan perubahan site plan dengan menambah lahan sekitar 25 hingga 30 hektare. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 
Ringkasan Berita:
  • Tragedi enam anak tenggelam di Graha Indah terjadi di lahan tambahan tanpa izin lingkungan.
  • DLH Balikpapan hentikan aktivitas pengembang dan pasang plang pelanggaran di lokasi.
  • Sanksi administratif tengah diproses, termasuk kewajiban melengkapi dokumen AMDAL.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tragedi lubang maut di RT 37 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, yang merenggut nyawa enam anak, kini mengungkap fakta mengejutkan. 

Lubang berisi air dan lumpur itu diketahui merupakan bekas galian pengembang perumahan Grand City.

Namun, hasil investigasi terbaru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menyebut bahwa lokasi kejadian ternyata berada di area tambahan lahan yang belum mengantongi izin persetujuan lingkungan.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa pengembang PT SinarMas Land memang telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 seluas 224 hektare.

Namun, pada Februari 2025 perusahaan melakukan perubahan site plan dengan menambah lahan sekitar 25 hingga 30 hektare.

Baca juga: Praktisi Hukum Desak Pertanggungjawaban Pengembang Soal 6 Bocah Tenggelam di Kubangan KM 8

“Tambahan luasan itu belum diproses izin adendum AMDAL-nya. Padahal, setiap perubahan site plan wajib disertai adendum AMDAL. Lokasi tambahan itu kebetulan berada di area tempat keenam anak tenggelam,” jelas Sudirman, Jumat (21/11/2025).

DLH menemukan adanya aktivitas pengupasan dan penataan lahan sebelum izin lingkungan diterbitkan. Pemerintah pun langsung menghentikan seluruh kegiatan di area tersebut.

“Otomatis kita stop kegiatannya. Kita pasang plang pelanggaran agar tidak ada lagi pergerakan,” tegas Sudirman.

Sudirman menambahkan, area di dekat Bendali Food Court sebenarnya sudah memiliki izin lengkap. Namun, lokasi tambahan yang menjadi titik tragedi justru belum memperoleh persetujuan lingkungan.

Menurut DLH, pihak pengembang sudah diingatkan sejak Maret 2025 agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum adendum AMDAL selesai diproses. Namun saat pengecekan lapangan dilakukan, petugas masih menemukan kegiatan pengerjaan.

Baca juga: Isur Hanafsan, Buruh Harian yang Bermimpi ‘Om, kurang satu om’ Usai Selamatkan Bocah Tenggelam KM 8

“Mereka sempat beralasan bahwa konsultan yang salah,” kata Sudirman.

DLH menegaskan tidak akan segan memberikan rekomendasi pencabutan izin pembangunan apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah pemasangan plang peringatan.

“Kalau masih bergerak, kita bisa cabut izinnya. Itu nanti menjadi sanksi administratif yang ditandatangani oleh Walikota,” ujarnya.

Saat ini, sanksi administratif tengah diproses. Salah satu poinnya adalah kewajiban bagi pengembang untuk segera melengkapi dokumen persetujuan lingkungan sebagai dasar legal kegiatan pembangunan.

“Isi sanksi nantinya salah satunya adalah kewajiban melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Itu perintahnya,” pungkas Sudirman.

Baca juga: Dimintai Keterangan, Ayah Tiga Korban Tenggelam di Kubangan KM 8 Dijadwalkan ke Polda Kaltim

Grand City Membantah

Sebelumnya diberitakan, Manajemen Grand City Balikpapan membantah lokasi yang menewaskan enam anak bukan merupakan bagian dari area pengembangan proyek mereka.

Land Bank & Permit Department Head Grand City, Piratno menegaskan lokasi kejadian berada di luar dari kawasan Grand City Balikpapan.

"Area tersebut berbatasan langsung dengan area Grand City Balikpapan, namun tidak termasuk dalam area pengembangan kami," ujarnya dalam pernyataan resmi, pada Selasa (18/11/2025). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved