Berita Paser Terkini
DPMPD Kaltim Akan Minta Klarifikasi PTPN IV Terkait Konflik Agraria di Paser
Konflik agraria di Paser kembali mencuat. DPMPD Kaltim siap meminta klarifikasi PTPN IV demi kepastian hak masyarakat adat
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan segera melakukan update dan klarifikasi kepada PTPN IV terkait konflik agraria yang tengah berlangsung di Kabupaten Paser.
Konflik ini mencuat setelah masyarakat menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pelat merah tersebut.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menjelasakan pihaknya masih belum mengetahui terkait dengan permasalahan yang terjadi.
"Nanti kami coba update dulu ya klarifikasi dari sisi perizinannya PTPN ya. Tapi sejauh ini kalau di kami, di BMPD kan terkait dengan kegiatan masyarakat umum adat, tentu pendekatan kita ada di sisi pengakuan dan pemberdayaannya." ujar puguh, Sabtu (22/11/2025).
Puguh menambahkan, terlepas dari status keperdataan atas lahan tersebut, masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Baca juga: 4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser yang Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV dan Sikap Perusahaan
Ia menyebut bahwa meski perikatan izin mungkin sudah selesai, namun status HGU dan aspek lainnya masih perlu dipastikan kebenarannya.
Menurutnya, langkah untuk meminta klarifikasi menjadi penting untuk mengetahui secara mendalam permasalahan yang terjadi.
"Jadi saya pikir mungkin langkah-langkah itu (klarifikasi) yang perlu dilakukan lebih dahulu. Dan juga bisa dengan dinas PMD Paser ya nanti kita klarifikasi lebih lanjut." ujarnya.
Konflik agraria antara masyarakat dan PTPN IV Regional V telah berlangsung lebih dari empat dekade.
Masyarakat di empat desa Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang telah lama hidup dalam ketidakpastian akibat penguasaan lahan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga: Respon Penolakan HGU, PTPN IV Regional V Siap Bangun Dialog Terbuka bersama Masyarakat Paser
Luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai sekitar 2.000 hektare. Masyarakat adat setempat terus memperjuangkan agar lahan tersebut dapat kembali ke tangan mereka.
Puguh menjelaskan, dari sisi regulasi, pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
"Ya memang dari sisi regulasi ya, yang pertama di pengakuan kan tidak serta-merta mereka secara kepemilikan untuk tanah ulayat ya, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," jelasnya.
Puguh mengatakan, dimasing-masing kabupaten, termasuk Paser, sudah ada Panitia Pemetaan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang bertugas mengawal proses tahapan pengakuan tersebut.
Puguh juga menyoroti adanya izin-izin sektoral yang telah terbit sebelumnya. Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat adat dan pemegang izin masih kurang maksimal.
Baca juga: DPRD Paser Minta BPN dan PTPN Terbuka soal Penerbitan Sertifikat Lahan Petani Plasma
Dari kedua aspek tersebut, Puguh menegaskan yang paling penting adalah kehadiran pemerintah untuk memfasilitasi dialog antara para pihak yang berkonflik.
"Apa yang memang harus menjadi bahan diskusi lebih lanjut, baik dari sisi pengguna lahan ya, kalau tadi misalkan PTPN atau mungkin dari perusahaan-perusahaan lain dengan masyarakat setempat," pungkasnya. (*)
| DPRD Paser Bahas Empat Raperda Penting, Komitmen Hadirkan Produk Hukum Berkualitas |
|
|---|
| Pesilat Muda Paser Sumbang 6 Medali di Popda Kaltim ke-VIII di PPU |
|
|---|
| Wabup Paser Sebut FPK Perpanjangan Tangan Pemerintah Gaungkan Nilai Kebangsaan |
|
|---|
| Inilah Hasil Evaluasi Kejurnas Motoprix Cup 2025 di Paser, Perlu Dibenahi |
|
|---|
| Sat Polairud Ajak Ratusan Warga Bersih-bersih Pantai Buradaya Paser |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251122_DPMPD-Kaltim-Puguh-Harjanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.