Berita Balikpapan Terkini
Sidang Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan dan Isi Eksepsi Catur Adi yang Ditolak Hakim
Sidang dengan terdakwa Catur Adi Prianto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar hari ini, Senin (24/11/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rita Noor Shobah
Untuk mempercepat persidangan, Hakim Ketua berencana menjadwalkan sidang dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis.
Namun penasihat hukum mengajukan keberatan karena jadwal Kamis bentrok dengan sidang lain.
Akhirnya disepakati sidang akan dilaksanakan setiap hari Senin dan Rabu, yang disetujui Majelis Hakim.
"Untuk sidang dengan terdakwa Catur Adi Prianto, ditunda hingga Senin, 1 Desember 2025, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Hakim Ketua Hasanuddin saat menutup sidang.
Baca juga: Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati
Isi Eksepsi Terdakwa
Sebagai pengingat, sebelumnya terdakwa Catur Adi melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum menyangkut perkara TPPU, Senin (10/11/2025).
Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Anisa Mahmudah, menilai dakwaan JPU janggal dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Anisa menyebut dakwaan tidak jelas mengenai aliran dana yang dituding terkait TPPU, sebab mutasi rekening hanya menunjukkan arus masuk dan keluar tanpa menjelaskan tujuan transaksi.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara dakwaan dan tindak pidana asal, termasuk perbedaan tanggal yang merujuk pada laporan polisi dan kejadian di Lapas Balikpapan.
Menurutnya, dakwaan tidak menjelaskan keterkaitan yang logis dengan tindak pidana narkotika yang dituduhkan.
Penasihat hukum mempertanyakan penggunaan rekening pihak lain yang disebut dalam dakwaan, karena tidak ada bukti fisik seperti ATM atau buku tabungan yang disita dari terdakwa.
Baca juga: Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati
Anisa juga mempersoalkan rentang waktu dakwaan yang hanya disebut “2019–2024” tanpa tanggal spesifik, sehingga dianggap menghambat hak terdakwa membela diri.
Dari sisi kewenangan, ia menilai PN Balikpapan tidak tepat memeriksa perkara ini karena aset terkait disita berdasarkan penetapan PN Jakarta Selatan.
Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara tanggal penangkapan dalam dakwaan dan fakta penyidikan.
Anisa menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan peran terdakwa maupun hubungan hukum dengan pihak lain yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana.
Ia menilai dakwaan bersifat asumtif karena tidak ada bukti barang bukti narkotika, komunikasi, maupun saksi yang mendukung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Vonis-Catur-Adi-Eks-Direktur-Persiba-Balikpapan.jpg)