Berita Balikpapan Terkini
Sidang Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan dan Isi Eksepsi Catur Adi yang Ditolak Hakim
Sidang dengan terdakwa Catur Adi Prianto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar hari ini, Senin (24/11/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rita Noor Shobah
Berdasarkan semua keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menghentikan persidangan, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa.
Baca juga: Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati
Catur Adi Prianto Dijerat Dua Kasus
Dilansir dari pemberitaan TribunKaltim.co, eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dijerat dua kasus sekaligus.
Catur Adi terjerat kasus narkoba di Lapas.
Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika Catur tercatat dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Catur Ditangkap pada Maret 2025
Sebelumnya, Catur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.
Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Vonis-Catur-Adi-Eks-Direktur-Persiba-Balikpapan.jpg)