Berita Balikpapan Terkini

Sidang Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan dan Isi Eksepsi Catur Adi yang Ditolak Hakim

Sidang dengan terdakwa Catur Adi Prianto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar hari ini, Senin (24/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
CATUR ADI - Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan terdakwa eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, atas dugaan peredar­an sabu di Lapas Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Sementara hari ini, Catur Adi disidang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (24/11/2025). Dalam sidang hari ini, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Berdasarkan semua keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menghentikan persidangan, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa. 

Baca juga: Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati

Catur Adi Prianto Dijerat Dua Kasus

Dilansir dari pemberitaan TribunKaltim.co, eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dijerat dua kasus sekaligus.

Catur Adi terjerat kasus narkoba di Lapas.

Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika Catur tercatat dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Catur Ditangkap pada Maret 2025

Sebelumnya, Catur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.

Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved