Rabu, 20 Mei 2026

Upah Minimum 2026

UMSK Berau 2026 Sektor Perkebunan dan Pertambangan Naik 6,65 Persen 

UMSK Berau 2026 pada sektor perkebunan sawit sebesar Rp4.396.238,32. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp274.028,05

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Renata Andini Pengesti
UMKS - Foto bersama usai penetapan UMKS Berau, Senin (22/12/2025). UMSK Berau 2026 pada sektor perkebunan sawit sebesar Rp4.396.238,32. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp274.028,05. Sementara, UMSK Berau 2026 pada sektor pertambangan batu bara disepakati sebesar Rp4.463.705,35. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp278.233,43. Disepakati dewan pengupahan. (TRIBUNKALTIM.CO, RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Dewan Pengupahan Berau melanjutkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMSK) Berau Tahun 2026.

Berdasarkan hasil voting dan kesepakatan oleh Dewan Pengupahan Berau, koefisien alfa untuk sektor perkebunan sawit dan pertambangan batu bara sebesar 0,67. 

UMSK Berau 2026 pada sektor perkebunan sawit sebesar Rp4.396.238,32. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp274.028,05.

Sementara, UMSK Berau 2026 pada sektor pertambangan batu bara disepakati sebesar Rp4.463.705,35. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp278.233,43.

Mediator atau Sub Koordinator Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Andi Asmar menyampaikan, dewan pengupahan Berau telah menyetujui untuk masing-masing sektor perkebunan dan pertambangan.

Baca juga: Pembahasan UMSK Berau 2025 Rampung,  Sektor Pertambangan Capai Rp 4.185.471,92

“Berita acara sudah ditandatangani semua. Besok kita siapkan semua dokumen pendukungnya,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (22/12/2025).

Hasil rapat Dewan Pengupahan akan ditindaklanjuti dengan Rekomendasi Bupati Berau untuk diteruskan ke Gubernur kaltim melalui Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk mendapatkan keputusan penetapan.

“Insya Allah pada Rabu, 24 Desember 2025. Dan itu serentak,” bebernya.

Andi menjelaskan, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, Berau selalu tertinggi tapi untuk saat ini pihaknya belum bisa mengatakan tertinggi atau tidak tertinggi karena dari kabupaten lain belum ada informasi.

Kata dia, kecuali ada perubahan formula dari aturan yang baru, tapi kalau masih pakai yang sama akan selalu begitu.

“Kalau melihat dari persentase kenaikan kemungkinan menjadi yang tertinggi karena dihitung dari dasar hitungan upah minimum tahun berjalan,” ungkapnya.

Menurutnya, suatu hal yang wajar ketika dalam suatu forum ada perbedaan pendapat dan selisih paham, namun hal tersebut tidak menjadi kendala yang menghentikan jalannya rapat.

“Apapun dinamikanya menjadi sesuatu yang kadang terjadi,” tuturnya.

Sekjen Apindo, Ishak Sugianto mengatakan, memang dari sisi persentasenya sama, namun jika dilihat dari sisi angka lebih unggul sektor batu bara ketimbang perkebunan sawit.

Menurutnya, kenaikan UMSK 2026 signifikan walaupun nilai angka koefisien alfanya sama, yakni 0,67.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved