Upah Minimum 2026
UMSK Berau 2026 Sektor Perkebunan dan Pertambangan Naik 6,65 Persen
UMSK Berau 2026 pada sektor perkebunan sawit sebesar Rp4.396.238,32. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp274.028,05
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Dewan Pengupahan Berau melanjutkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMSK) Berau Tahun 2026.
Berdasarkan hasil voting dan kesepakatan oleh Dewan Pengupahan Berau, koefisien alfa untuk sektor perkebunan sawit dan pertambangan batu bara sebesar 0,67.
UMSK Berau 2026 pada sektor perkebunan sawit sebesar Rp4.396.238,32. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp274.028,05.
Sementara, UMSK Berau 2026 pada sektor pertambangan batu bara disepakati sebesar Rp4.463.705,35. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp278.233,43.
Mediator atau Sub Koordinator Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Andi Asmar menyampaikan, dewan pengupahan Berau telah menyetujui untuk masing-masing sektor perkebunan dan pertambangan.
Baca juga: Pembahasan UMSK Berau 2025 Rampung, Sektor Pertambangan Capai Rp 4.185.471,92
“Berita acara sudah ditandatangani semua. Besok kita siapkan semua dokumen pendukungnya,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (22/12/2025).
Hasil rapat Dewan Pengupahan akan ditindaklanjuti dengan Rekomendasi Bupati Berau untuk diteruskan ke Gubernur kaltim melalui Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk mendapatkan keputusan penetapan.
“Insya Allah pada Rabu, 24 Desember 2025. Dan itu serentak,” bebernya.
Andi menjelaskan, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, Berau selalu tertinggi tapi untuk saat ini pihaknya belum bisa mengatakan tertinggi atau tidak tertinggi karena dari kabupaten lain belum ada informasi.
Kata dia, kecuali ada perubahan formula dari aturan yang baru, tapi kalau masih pakai yang sama akan selalu begitu.
“Kalau melihat dari persentase kenaikan kemungkinan menjadi yang tertinggi karena dihitung dari dasar hitungan upah minimum tahun berjalan,” ungkapnya.
Menurutnya, suatu hal yang wajar ketika dalam suatu forum ada perbedaan pendapat dan selisih paham, namun hal tersebut tidak menjadi kendala yang menghentikan jalannya rapat.
“Apapun dinamikanya menjadi sesuatu yang kadang terjadi,” tuturnya.
Sekjen Apindo, Ishak Sugianto mengatakan, memang dari sisi persentasenya sama, namun jika dilihat dari sisi angka lebih unggul sektor batu bara ketimbang perkebunan sawit.
Menurutnya, kenaikan UMSK 2026 signifikan walaupun nilai angka koefisien alfanya sama, yakni 0,67.
| UMP 2026 Kaltim di Bawah Kebutuhan Hidup Layak, Komisi IV DPRD Provinsi Singgung Kontraksi Ekonomi |
|
|---|
| BI Balikpapan Nilai Kenaikan UMK Harus Sejalan dengan Produktivitas dan Stabilitas Harga |
|
|---|
| Daftar UMP, UMK dan UMSK Kaltim Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak |
|
|---|
| Hanya 5 Provinsi yang UMP 2026 Penuhi Kebutuhan Hidup Layak, Kaltim tak Termasuk Padahal KHL Tinggi |
|
|---|
| Perbandingan UMP Kaltim 2026 dengan Provinsi Lain di Pulau Kalimantan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251222-Foto-bersama.jpg)