Rabu, 20 Mei 2026

Upah Minimum 2026

UMSK Berau 2026 Sektor Perkebunan dan Pertambangan Naik 6,65 Persen 

UMSK Berau 2026 pada sektor perkebunan sawit sebesar Rp4.396.238,32. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp274.028,05

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Renata Andini Pengesti
UMKS - Foto bersama usai penetapan UMKS Berau, Senin (22/12/2025). UMSK Berau 2026 pada sektor perkebunan sawit sebesar Rp4.396.238,32. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp274.028,05. Sementara, UMSK Berau 2026 pada sektor pertambangan batu bara disepakati sebesar Rp4.463.705,35. Nilai kenaikan dari tahun 2025 sebesar 6,65 persen atau Rp278.233,43. Disepakati dewan pengupahan. (TRIBUNKALTIM.CO, RENATA ANDINI) 

“Jadi menurut kami, itulah yang membuat akhirnya dalam pembahasan khususnya pada sektor pertambangan tidak membutuhkan waktu yang lama, sekitar dua jam itu sudah selesai,” jelasnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk melaksanakan hasil rapat dari Dewan Pengupahan Berau mengenai UMK dan UMSK Berau 2026 di lapangan.

Baca juga: UMSK Berau 2025 Masih Buntu, Alasan Serikat Buruh Minta di Atas Angka Provinsi, Tawaran Pengusaha

“Ketika sudah dibuat Surat Keputusan (SK) maka itu harus dijalankan oleh perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan batu bara,” ucapnya.

Mewakili Serikat Buruh, Yusran menuturkan bahwa pihaknya menerima hasil rapat pembasahan UMSK Berau 2026, baik pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan batu bara.

“Hari ini sudah terakhir pembahasan UMSK Berau 2026,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved