Pencatutan Nama Presiden

Sidang Setya Novanto Harusnya Tertutup, Kata Sekjen Partai Golkar

Kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menggelar sidang kasus Ketua DPR Setya Novanto secara terbuka dikritik Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015). 

tribunkaltim.co, JAKARTA - Kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menggelar sidang kasus Ketua DPR Setya Novanto secara terbuka dikritik Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Menurut Idrus, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jelas menyebutkan bahwa sidang MKD berlangsung terutup.

"MD3 menyatakan persidangan harus tertutup, jadi harusnya digelar tertutup," kata Idrus di Jakarta, Minggu (6/12/2015).

BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan MKD, Setyo Novanto Disebut Bakal Rugi

Menurut dia, MKD sudah terpengaruh dengan desakan publik yang meminta agar sidang berlangsung terbuka. Padahal, harusnya MKD mengikuti saja aturan yang ada di UU MD3 dalam menjelaskan tugasnya.

"Ada desakan dibuka, akhirnya dibuka, itu kan pelanggaran," ucap Idrus.

Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih tersebut berharap MKD bisa memperbaiki kesalahannya pada sidang besok. Sidang ketiga tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai terlapor dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres.

BACA JUGA: Istana Juga Kecewa Proses Sidang MKD, Sama seperti Perasaan Publik

Idrus mengaku sudah menginstruksikan tiga anggota Golkar di MKD untuk tetap berpegang pada aturan yang mengharuskan sidang berlangsung tertutup.

"Instruksi Partai Golkar, anggota MKD harus mengawal kasus ini berjalan dengan baik. Taat kepada aturan, jangan yang faktanya tertutup, tapi dibuka," ucap Idrus.

BACA JUGA: Hasil Voting: MKD Lanjutkan Sidang Kasus Novanto

Meski Pasal 132 UU MD3 mengatur agar sidang MKD bersifat tertutup, terdapat aturan lain yang memungkinkan sidang MKD berlangsung terbuka. Pasal 15 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD menyebutkan bahwa sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD.

Kesepakatan untuk melakukan sidang terbuka ini juga sudah diputuskan MKD dalam rapat pleno pada 24 November 2015. (Ihsanuddin)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved