Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Siapkan Class Action, Ini 12 Advokat yang Mengawal
Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak di perairan Teluk Balikpapan siap mengajukan gugatan class action atas bencana pencemaran minyak
Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak di perairan Teluk Balikpapan siap mengajukan gugatan class action atas bencana pencemaran minyak di perairan laut Balikpapan dan Penajam. Sampai saat ini tim advokasi sedang mengumpulkan data untuk dimasukkan dalam materi gugatan.
Husain Suwarno, Koordinator Tim Kampanye Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak, kepada Tribun Kaltim mengungkapkan, class action atau gugatan kelompok sedang dipersiapkan secara maksimal. Sebab membuat class action butuh proses panjang dan kematangan.
"Tim sekarang lagi kumpul-kumpul data. Kami lagi mendata para korban, warga yang dirugikan akibat dari tumpahan minyak di laut," tuturnya pada Jumat (6/4).
Baca: Pencarian Titik Patahan Pipa Minyak Pertamina, Tim Penyelam KLHK Terhalang Arus
Menurut dia, melalui gugatan kelompok, masyarakat yang dirugikan dari akibat tumpahan minyak bisa diperjuangkan di meja pengadilan. Masyarakat korban bisa mendapat pedang keadilan di payung hukum.
"Tim sedang susun. Sedang di lapangan mencari data dan korban. Kami memiliki kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili," tegas Husain.
Memilih class action karena merupakan tindakan yang dianggap tepat untuk lakukan perjuangan di mata hukum. Penggugatnya sangat banyak mengingat korban yang ditimbulkan dari cemaran minyak juga melimpah.
Mengacu data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kawasan yang berdampak dari tumpahan minyak diperkirakan mencapai kurang lebih 7.000 hektare dengan panjang pantai terdampak di sisi Balikpapan dan Penajam Pasir Utara kurang lebih 60 kilometer.
Tak hanya itu, hasil analisis citra satelit LAPAN yang direkam pada Minggu (1/4) sehari setelah tumpahan telah tertangkap sebaran cemaran melalui data Landsat 8 dan Radar Sentinel 1A. Hasilnya estimasi total luasan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan seluas 12.987,2 hektare.
"Kami siapkan 12 advokat yang siap kawal gugatan ini. Kami datangkan dari berbagai lembaga, antara lain dari Uniba, LBH Sikap, YLBHI, belum lagi dari LSM lingkungan juga pastinya ada advokat," tuturnya.
Dalam waktu dekat, gugatan class action bakal diajukan ke Polda Kaltim. Sekarang ini sedang dilakukan perlengkapan data.
"Kami lihat contohnya ada warga yang punya tambak di daerah Kariangau, gagal lantaran kena minyak. Yang harusnya bisa untuk dipanen dijual harus mati," ungkap Husain.
Baca: Buka Tutup Jilbab hingga Disebut Terlibat Prostitusi Online, Inilah 4 Kontroversi Shinta Bachir
Baca: Golkar Minta Mahyudin Patuhi Putusan Partai, Digantikan Titiek sebagai Pimpinan MPR
Banyak sekali masyarakat dirugikan. Namun dalam gugatan class action nantinya tidak sebatas subjek manusianya saja. Objek yang dirugian dari biota laut seperti mamalia laut, ikan, terumbu karang akan diajukan. Termasuk tanaman mangrove banyak yang rusak akan dituntut kerugiannya di pengadilan.