Idul Fitri

Galau Mikirin Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun? Tenang, Masih Dapat THR Kok, Ini Hitungannya

Tenang, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan.

Editor: Amalia Husnul A
blog.talenta.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah kamu adalah karyawan yang masa kerjannya kurang dari satu tahun?

Bagi sebagian besar orang tentu bertanya-tanya, apakah akan dapat tunjangan hari raya?

Tenang, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan.

Baca: Setelah Pelantikan, KONI Balikpapan Akan Fokus Bina Atlet

Baca: Al Quran hingga Konsultasi Syariah, Inilah 5 Aplikasi yang Bisa Mendukung Ibadah di Bulan Ramadan

Baca: Ditimpa Pohon Tumbang; Garasi Koramil Hancur, Parabola dari Kemendagri Rusak

Menurut Hanif, THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Seperti yang dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, 

"Enggak berubah, tetap. THR pokoknya tetap tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Hanif di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Ketentuan waktu pencairan THR tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

Baca: Paslon Ini Dinilai Berjiwa Muda, Begini Cendekiawan Paparkan Gagasan yang Diusung soal Banjir

Baca: KPK Turun Gunung Tangani Kasus RPU Balikpapan, Lampu Kuning Buat Anggota Dewan

Baca: Doa Makan Sahur yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Artinya

Aturan ini mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan.

Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan minimal 3 bulan, di perusahaan diberikan THR secara proposional seusai masa kerja dengan perhitungan masa kerja.

Baca: Doa Makan Sahur yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Artinya

Baca: Bhayangkara FC Vs Mitra Kukar, Tanpa Septian David, Naga Mekes Pakai Formasi 4-3-3

Baca: Warga Ingin Kepastian Pantai Balikpapan Bersih dari Limbah B3

Hitungannya seperti ini:

Masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan 1 kali upah bulanan.

Contoh: Apabila bekerja sudah 10 bulan dibagi 12 x Rp 3.648.035 (UMR DKI Jakarta) totalnya adalah Rp 3.040.029

Baca: Najwa Hanya Beristighfar Dengarnya, Ini Jawaban Teroris Ketika Tito Minta Bunuh Diri Sendiri Saja

Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran di Hari Pertama Puasa, Maryam Bersyukur Sempat Santap Berbuka

Baca: Seleksi CPNS Dibuka Tanggal 27 Juni 2018, Pengumuman Formasi Akhir Mei, Ini Jadwal Lengkapnya!

Bagaimana dengan pekerja lepas?

Adapun pekerja harian lepas yang masa kerjaannya belum 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Namun jika perusahaan menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian tersebut.

Baca: Kemenhub Akan Biayai Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Benuo Taka

Baca: Merokok, Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Baca: Perangi Narkoba, GANNAS Temui Kapolda; 3 Daerah Ini Paling Rawan di Kaltim

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved