Idul Fitri
Galau Mikirin Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun? Tenang, Masih Dapat THR Kok, Ini Hitungannya
Tenang, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah kamu adalah karyawan yang masa kerjannya kurang dari satu tahun?
Bagi sebagian besar orang tentu bertanya-tanya, apakah akan dapat tunjangan hari raya?
Tenang, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan.
Baca: Setelah Pelantikan, KONI Balikpapan Akan Fokus Bina Atlet
Baca: Al Quran hingga Konsultasi Syariah, Inilah 5 Aplikasi yang Bisa Mendukung Ibadah di Bulan Ramadan
Baca: Ditimpa Pohon Tumbang; Garasi Koramil Hancur, Parabola dari Kemendagri Rusak
Menurut Hanif, THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Seperti yang dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com,
"Enggak berubah, tetap. THR pokoknya tetap tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Hanif di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ketentuan waktu pencairan THR tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.
Baca: Paslon Ini Dinilai Berjiwa Muda, Begini Cendekiawan Paparkan Gagasan yang Diusung soal Banjir
Baca: KPK Turun Gunung Tangani Kasus RPU Balikpapan, Lampu Kuning Buat Anggota Dewan
Baca: Doa Makan Sahur yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Artinya
Aturan ini mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan.
Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan minimal 3 bulan, di perusahaan diberikan THR secara proposional seusai masa kerja dengan perhitungan masa kerja.
Baca: Doa Makan Sahur yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Artinya
Baca: Bhayangkara FC Vs Mitra Kukar, Tanpa Septian David, Naga Mekes Pakai Formasi 4-3-3
Baca: Warga Ingin Kepastian Pantai Balikpapan Bersih dari Limbah B3
Hitungannya seperti ini:
Masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan 1 kali upah bulanan.
Contoh: Apabila bekerja sudah 10 bulan dibagi 12 x Rp 3.648.035 (UMR DKI Jakarta) totalnya adalah Rp 3.040.029
Baca: Najwa Hanya Beristighfar Dengarnya, Ini Jawaban Teroris Ketika Tito Minta Bunuh Diri Sendiri Saja
Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran di Hari Pertama Puasa, Maryam Bersyukur Sempat Santap Berbuka
Baca: Seleksi CPNS Dibuka Tanggal 27 Juni 2018, Pengumuman Formasi Akhir Mei, Ini Jadwal Lengkapnya!
Bagaimana dengan pekerja lepas?
Adapun pekerja harian lepas yang masa kerjaannya belum 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Namun jika perusahaan menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian tersebut.
Baca: Kemenhub Akan Biayai Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Benuo Taka
Baca: Merokok, Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Baca: Perangi Narkoba, GANNAS Temui Kapolda; 3 Daerah Ini Paling Rawan di Kaltim