Kasus Pelecehan Asusila di UGM Mulai Didalami, Hal Ini yang Sangat Dikhawatirkan Ombudsman

Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng akan mendalami adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pelecehan asusila yang terjadi di KKN UGM.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu (tengah) yang hadir dalam acara coffe morning, refleksi dan kinerja akhir tahun di kantor ORI Kaltim, Kamis (11/1/2018) 

Kasus Pelecehan asusila di UGM Mulai Didalami, Hal Ini yang Sangat Dikhawatirkan Ombudsman

TRIBUNKALTIM.CO - Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng akan mendalami adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pelecehan asusila yang terjadi di KKN UGM pada pertengahan tahun 2017 lalu.

Ombudsman akan mengumpulkan data dan informasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ombudsman, pada Sabtu (10/11/2018), menggelar pertemuan dengan perwakilan gerakan #kitaAGNI terkait kasus dugaan pelecehan asusila yang terjadi pada pada pertengahan tahun 2017 lalu.

Pertemuan ini dilaksanakan di kantor Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng Jalan Wolter Monginsidi 20, Yogyakarta.

"Dari pertemuan sore ini, kami sudah mendengarkan kasusnya dan ini masih pertemuan pertama," ujar anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (10/11/2018).

Dugaan Pelecehan asusila Mahasiswi UGM, Rektor Sebut Kampusnya Bakal Beri Putusan Adil

Pelaku Pelecehan asusila di UGM tak Bisa Diberi Sanksi DO, Hanya Wajib Minta Maaf dan Ikut Konseling

Ninik menyampaikan, dari informasi awal yang didapat, kasus pelecehan asusila ini terjadi saat program KKN pertengahan tahun 2017 lalu.

Setahun berlalu, penyelesaian kasus ini belum tuntas dan belum memberikan keadilan kepada penyintas. Ombudsman melihat, ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh UGM terkait dengan penanganan kasus.

"Ada potensi maladministrasi terkait penundaan berlarut yang dilakukan oleh UGM dalam menangani kasus ini," ungkapnya.

Karenanya, Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi mendalam terkait penanganan kasus pelecehan asusila yang terjadi pada pertengahan tahun 2017 lalu ini.

"Ombudsman akan mendalami kasus ini dan akan melakukan penyikapan. Mudah-mudahan dengan proses investigasi yang akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman perwakilan DIY, ini bisa cepat tertangani," tegasnya.

Ini 5 Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Saat KKN, Dapat Nilai C hingga Muncul Petisi Online

Mahasiswi UGM Diduga Diperkosa Sesama Mahasiswa saat KKN, Pihak Kampus Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Menurutnya, setiap kasus pelecehan asusila harus ditangani dengan serius. Sebab, jika tidak akan menimbulkan keberulangan.

"Kalau tidak ditangani secara serius akan memicu keberulangan baik yang dilakukan oleh pelaku maupun pelaku-pelaku lain karena dianggap pelecehan asusila seperti mencuri permen, terbebas dari proses hukum," tandasnya.

Ninik menuturkan, Ombudsman RI merasa penting untuk mendalami kasus ini karena terkait dengan sistem pendidikan di Indonesia. Sebab, ini terkait dengan masa depan generasi bangsa yang menuntut ilmu di perguruan tinggi.

"Kami tahu selama ini upaya untuk memberikan perlindungan terutama terhadap ancaman kekerasan asusila yang dilakukan oleh oknum pengajar, oknum staf, atau antarsesama mahasiswa sering kali belum menjadi perhatian yang prioritas. Padahal, perguruan tinggi adalah tempat pendidikan dan pengajaran," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi dalam Kasus Pelecehan asusila di UGM"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved