Edarkan Kosmetik Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara, Oknum Pemilik Salon di Balikpapan Menangis

Tiga oknum pemilik salon di Balikpapan, UM (26), NL (26) dan EG (25) jadi tersangka dan diamankan petugas karena terbukti mengedarkan kosmetik ilegal.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
TERSANGKA - Ketiga tersangka kasus peredaran komestik ilegal hanya tertunduk saat ditunjukkan di hadapan awak media bersama barang bukti pidana milik mereka di Mapolres Balikpapan, Kamis (17/1/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tiga oknum pemilik salon di Balikpapan, UM (26), NL (26) dan EG (25) jadi tersangka dan diamankan petugas karena terbukti mengedarkan kosmetik ilegal.

Peredaran alat kecantikan atau kosmetik ilegal ini diungkap unit Tipidter Reskrim Polres Balikpapan.

Ketiga tersangka kasus peredaran komestik ilegal hanya tertunduk pasrah saat digelar di hadapan awak media bersama barang bukti pidana milik mereka di Mapolres Balikpapan, Kamis (17/1/2019).

BACA JUGA:

Ini Merek Kosmetik Ilegal yang Diedarkan Oknum Pemilik Salon di Balikpapan

Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat

Nama Lembaga Terpajang Di Akun Medsos Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Penjelasan BBPOM Samarinda

Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse

Saat keluar dari pintu utama Mapolres, ketiganya tampak menutupi wajahnya dari kilat blitz wartawan.

Saat ditanyai tribunkaltim.co mereka memilih diam seribu bahasa. Bahkan salah satu tersangka, NL (26) tersengguk-sengguk. Air matanya tampak mengalir.

Ketiga tersangka itu pun langsung bergegas dikawal polisi masuk ke dalam, kembali menuju sel Rutan Polres Balikpapan.

Polisi menunjukkan barang bukti peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan yang berhasil diungkap, Kamis (17/1/2019)
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan yang berhasil diungkap, Kamis (17/1/2019) (TRIBUNKALTIM/FACHMI RACHMAN)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat didampingi Kanit Tipidter Ipda Heny Purba, menerangkan ketiga tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 1 huruf a dan g UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu, juga pasal 196 dan/atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Mereka tertangkap tangan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:

Ini Merek Kosmetik Ilegal yang Diedarkan Oknum Pemilik Salon di Balikpapan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved