Pilpres 2019
Tahun 2008, MK Ternyata Pernah Buat Putusan Mengejutkan, Ketua MK Sampai Tutup Akses Komunikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Sidang gugatan Sengketa Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Sidang gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Di Sidang sengketa Pilpres 2019 ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon yakni tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membacakan pokok-pokok permohonan.
Hal itu diawali saat Hakim Konstitusi, Anwar Usman, meminta pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) agar membacakan pokok-pokok permohonan.
"Baik, kami langsung ke pemohon. Silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan. (Permohonan,-red) Kami sudah baca dan kami sudah teliti," kata pria yang menjabat sebagai ketua umum Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang pleno lantai 2, Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Kapan tanggal putusan sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi?
Dilansir Tribunnews.com, diketahui bahwa Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Artinya kubu Paslon 02 mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 secara langsung.
Berdasarkan situs Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya pada 11 Juni 2019 Mahkamah Konstitusi harus sudah mencatat permohonan pemohon (Kubu 02) pada Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK).
Kemudian di hari yang sama MK juga harus menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) yang langsung diserahkan ke pemohon.
Berikutnya adalah tahap pemberitahuan permohonan dan hari sidang pertama.
Tapi sebelum itu setelah BPRK dan ARPK maka MK harus mengirimkan salinan permohonan kepada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu harus memberi jawabannya dalam waktu 2 hari.
Selanjutnya satu hari setelah permohonan sengketa Pilpres 2019 dicatatkan di BRPK, maka Mahkamah Konstitusi harus memberitahukan hari sidang pertama kepada pemohon, termohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Baca juga :
MK Dapat Mengadili Seluruh Hasil Pemilu, Tim Hukum Prabowo-Sandi Gunakan Pendapat Hakim MK