Pilpres 2019
Tahun 2008, MK Ternyata Pernah Buat Putusan Mengejutkan, Ketua MK Sampai Tutup Akses Komunikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Sidang gugatan Sengketa Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Keputusan tersebut memenangkan pasangan lain, Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II yang dilakukan KPU Jatim, menyebutkan pasangan Kaji memperoleh 7.669.721 suara (49,80 persen), kemudian pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) 7.729.944 suara (50,20 persen).
Dari suara sah sebanyak 15.399.665, terdapat 506.343 suara tidak sah.
Dengan hasil itu, maka pasangan Karsa unggul tipis 60.223 suara atau 0,40 persen dibanding pasangan Kaji.
Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Jatim, sangat mengecewakan kubu Kaji yang sebelumnya berdasarkan hasil penghitungan cepat dari lima lembaga survei independen dan Tim Pemenangan Kaji, semuanya memenangkan pasangan Kaji.
Kekecewaan itu dibuktikan pasangan Kaji dengan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tutup kontak HP
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu mengirim pesan SMS pada Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Khofifah Indar Parawansa - yang notabene dikenal sebagai teman dekatnya - untuk mendukung sikap menegakkan hukum dan keadilan tanpa dipengaruhi oleh pertemanan.
Hal itu dikatakan Ketua MK Mahfud MD dalam media gathering di MK, Jakarta, Minggu (30/11/2008).
Dalam pesan yang dibacakan, Mahfud MD mengatakan sejak menjelang Pilkada Jatim putaran II, ia sengaja menutup HP dari kontak-kontak dua teman dekatnya itu.
"Maksudnya bukan untuk memutus silaturahim tapi agar saya bisa memposisikan diri secara tepat dalam kasus yang sejak awal diprediksi masuk ke MK," kata Mahfud MD.
Ia mengatakan masih memegang teguh komitmen yang sering ditegaskan ketika masih sama-sama di PKB dulu untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Mahfud MD mengaku dalam pesan singkatnya, sering dihubungi oleh pendukung kedua belah pihak, tetapi ia hanya mendengarkan.
"Saya jawab bahwa akan memberi keadilan berdasar bukti dan fakta hukum di persidangan," kata Mahfud.
Ia mengatakan pada Syaiful dan Khofifah bahwa mereka adalah harapan masa depan yang dibanggakan oleh warga NU, maka Anda berdua pun akan siap dan tak kecewa pada apapun yang diputuskan oleh MK.
"Eratnya pertemanan antara kami justru terbangun karena dulu kita bersepakat untuk memperjuangkan kebenaran bersama-sama terutama tegaknya hukum dan keadilan. Setelah vonis MK, kita bertiga tetap teman dan terus akan bersama-sama memperjuangkan kebenaran, tegaknya hukum dan keadilan," jelasnya.
Kasus lain di 2018
Dilansir oleh Kompas.com, putusan mengejutkan juga terjadi saat Mahkamah Konstitusi menangani kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Sampang, Jawa Timur tahun 2018 lalu.
Mahkamah Konstitusi memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.
"Dan tidak logis (dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang)," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/9/2018).
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki.
Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara cepat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Pusat.
Janggal
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak logis jumlah DPT dari KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.499 orang. Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk.
Bila mengacu DPT KPU Kabupaten Sampang, maka artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa.
Dalam amar putusan, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.
Hasil rekapitulasi KPU Sampang pada Kamis (5/7/2018) lalu, pasangan calon Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 meraup 257.121 suara atau (38,0438 persen).
Sedangkan pasangan calon Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 memperoleh 252.676 suara (37,3861 persen).
Sementara, pasangan calon Hisan – Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3, memperoleh 166.059 suara (24,5702 persen).
"Ini yang sulit diterima akal," kata Arief.
Padahal, Kemendagri mendata, jumlah penduduk yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hanya 662.673 penduduk.
Setelah ditelusuri, ternyata KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT. KPU Kabupaten Sampang justru menggunakan data pemilih Pilpres 2014 sebagai rujukan menentukan DPT Pilkada Kabupaten Sampang 2018.
Total DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Sampang sebanyak 805.459 orang.
Data itu kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan sehingga diperoleh jumlah DPT sebanyak 803.499 orang.
Bila dibandingkan data DP4 Kemendagri, maka terdapat selisih kenaikan DPT sebanyak 140.828 orang.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres
Link Live Streaming dan Cara Menonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 Langsung dari Gedung MK
Instagram Down di Seluruh Dunia dan Hashtag #instagramdown Menggema, Pihak IG Unggah Pernyataan
TERPOPULER - Pasangan Terpaut Usia 17 Tahun, Intip Rumah Ajun Perwira dan Janda Kaya Beranak 3
Copa America 2019 Brasil vs Bolivia Prediksi & Prakiraan Formasi, Ambisi Tuan Rumah Tanpa Neymar