Pilpres 2019
Tahun 2008, MK Ternyata Pernah Buat Putusan Mengejutkan, Ketua MK Sampai Tutup Akses Komunikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Sidang gugatan Sengketa Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Hasil Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasilnya :
- Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen
- Pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari, seperti dilansir setkab.go.id.
Menurut KPU, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.
Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Beberapa putusan mengejutkan Mahkamah Konstitusi
Tahun 2008 lalu, seperti dilansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin Mahfud MD pernah membuat putusan mengejutkan.
Kala itu, Mahkamah Konstitusi menangani kasus sengketa Pilkada Jatim.
Dalam sengketa Pilkada Jatim, Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanakan perhitungan ulang di kabupaten Pamekasan, dan pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang.
Sengketa di Mahkamah Konstitusi kala itu antara pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mujiono (Kaji).
Pasangan Kaji menyampaikan permohonan keberatan terhadap KPU Jawa Timur sehubungan dengan diterbitkannya keputusan KPU Jatim Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran kedua.