Pilpres 2019

Tahun 2008, MK Ternyata Pernah Buat Putusan Mengejutkan, Ketua MK Sampai Tutup Akses Komunikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Sidang gugatan Sengketa Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
kolase Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi dan mantan Ketua MK Mahfud MD 

Satu Dipilih Presiden, Kenali Lagi 9 Hakim MK Penentu Pemenang Pilpres 2019 dan Link Live Streaming

Setelah itu barulah memasuki persidangan dengan urutan sebagai berikut :

1. Sidang pemeriksaan pendahuluan

Sidang ini akan dilaksanakan pada 14 Juni 2019.

Tujuang persidangan ini adalah untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, dan mengesahkan alat bukti dari pemohon.

2. Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan

Sidang ini akan digelar pada 17 sampai 24 Juni 2019.

Sidang ini dimaksudkan untuk mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, keterangan saksi ahli, serta memeriksa alat bukti.

3. Rapat Permusyawaratan Hakim

Agenda ini akan dilakukan pada 25 sampai 27 Juni 2019.

4. Sidang Pleno Pengucapan Putusan

Sidang ini akan digelar pada 28 Juni 2019.

Baca juga :

TERPOPULER 7 Poin Tuntutan Prabowo di MK Serta Peluangnya Memenangi Gugatan Menurut Mahfud MD

TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved