Tak Bawa KTP Saat Diperiksa Tim Gugus PPU, ZA Ternyata Malah Bawa Sabu 10,35 Gram

ZA ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu seberat 10,35 gram.

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
ZA malah diringkus polisi karena membawa sabu saat melewati posko pengecekan tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Nasib sial menimpa pemuda 26 tahun berinisial ZA.

Alih-alih hendak melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Long Ikis Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ZA malah diringkus polisi saat melewati posko pengecekan tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

ZA ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu seberat 10,35 gram.

Kapolres PPU melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tri Riswanto membenarkan adanya penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkoba di posko pemeriksaan tim gugus tugas covid-19 PPU di Pelabuhan Penajam.

Baca Juga

Disergap Unit Reskrim Polsek Bengalon, Kutai Timur, 2 Pengedar Narkoba Nekat Buang Sabu ke Jalan

BNNP Kaltim Tangkap Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Tersangka FH Masih Buron

4 Terdakwa Kasus Narkoba Jenis Sabu 41 Kg Divonis Hukuman Mati di PN Samarinda

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi, Sabtu, (6/6/2020) kemarin sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat itu tersangka melakukan penyebdrangan dari Kota Balikpapan menggunakan klotok. Setiba di Pelabuhan Klotok Penajam, seperti penumpang lain tersangka pun tetap melalui proses pemeriksaan petugas posko tim gugus.

“Tapi saat diperiksa, tersangka tidak membawa KTP,” tuturnya. Minggu, (7/6/2020).

Lanjut dia, karena tidak membawa KTP dan gerak-geriknya mencurigakan, tersangka kemudian diperiksa oleh anggota Reskrim Polres PPU yang ada di posko.

Alhasil, setelah diperiksa ternyata tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya.

“Akhirnya kami bawa tersangka ke Mapolres PPU untuk diperiksa," ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.(*)

Baca Juga

Sesulu PPU Disebut Tempat Aktivitas Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Simpan Sabu 2,43 Gram

NEWS VIDEO Istri tak Tahu Dwi Sasono Konsumsi Narkoba, Widi Mulia Akhirnya Bicara

Istri tak Tahu Dwi Sasono Konsumsi Narkoba, Widi Mulia Akhirnya Bicara: Tidak Pernah Terbayangkan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved