Pilkada Samarinda

11 Juli Gakkumdu Gelar Rapat, Dugaan Pencatutan Nama Warga dalam Dukungan di Pilkada Samarinda

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda masih terus melakukan proses terhadap dugaan pencatutan nama warga di Pilkada Samarinda.

Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Divisi Penyelesaian Sengketa, Imam Sutanto. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda ( Bawaslu Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur, masih terus melakukan proses terhadap dugaan pencatutan nama warga untuk dukungan pasangan calon perseorangan, Sabtu (11/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda ( Bawaslu Samarinda ) Provinsi Kalimantan Timur, masih terus melakukan proses terhadap dugaan pencatutan nama warga untuk dukungan pasangan calon perseorangan.

Bahkan, Sabtu 11 Juli 2020 diagendakan digelar rapat oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pukul 09.00 Wita di sekretariat Bawaslu Samarinda, Kota Samarinda.

Rapat tersebut pun cukup krusial, pasalnya pada rapat tersebut akan dipaparkan hasil klarifikasi guna mendapat pertimbangan hukum, apakah kasus dugaan pencatutan nama tersebut memenuhi unsur atau tidak.

"Besok rencananya rapat Gakkumdu. Rapat ini digelar untuk memperoleh pertimbangan hukum, memenuhi unsur atau tidak," ucap Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Penyelesaian Sengketa, Imam Sutanto, Jumat (10/7/2020).

Bawaslu Temukan Puluhan Nama Warga Dicatut untuk Dukung Paslon Perseorangan pada Pilkada Samarinda

Sejumlah Warga Keluhkan Nama Mereka Dicatut untuk Dukung Bacalon Perseorangan di Pilkada Samarinda

Selagi hal tersebut masih terus berproses, pihaknya memperingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda dan jajarannya hingga ke level petugas di lapangan agar benar-benar menjalankan verifikasi faktual sesuai dengan aturan dan prosedur.

Bahkan, Imam menegaskan, jika ada warga pendukung salah satu pasangan calon yang telah memberikan berkas dukungannya namun tidak diverifikasi, dipersilahkan untuk melapor ke Bawaslu Samarinda.

"Kalau ada pendukung, warga yang memang benar-benar mendukung pasangan calon perseorangan dan telah memberikan data dukungannya, tapi tidak diverifikasi petugas, laporkan saja ke Bawaslu," tegasnya.

Imam menerangkan, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 185 B yang berbunyi, anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 Juta dan paling banyak Rp 72 Juta.

Bawaslu Samarinda Masih Menunggu Arahan Terkait Sisa Dana Hibah, Sudah Gunakan Rp 2,3 Miliar

Bawaslu Samarinda Apresiasi Dishub Tindak Angkutan Kota Pasang Stiker Bakal Calon Pilkada Samarinda

Sementara itu, pada pasal 48 ayat 6 berbunyi verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

"Setiap mekanismenya harus dilakukan, jika ada yang tidak melaksanakannya itu melanggar ketentuan. Ya, sejauh ini memang belum ada temuan maupun laporan yang masuk ke kami mengenai hal ini," jelasnya.

Menurutnya, hal itu dapat berimbas terhadap jumlah dukungan pasangan calon, ketika tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap nama yang bersangkutan, yang benar-benar mendukung, maka jatuhnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jumlah dukungan pun akan berkurang.

Bawaslu Samarinda Terbitkan Tiga Keputusan Terkait Penonaktifan Petugas Pengawas Pemilu

Maka dari itu, Imam mengingatkan agar petugas yang diberikan tanggung jawab harus bertemu dengan nama yang telah terdaftar, atau secara door to door. Kalau tidak bisa satu per satu, bisa saja dikumpulkan dalam satu tempat dan dilakukan verifikasi faktual.

"Jika terus menerus tidak bisa ditemui nama pendukung tersebut, mau tidak mau ya video call saja," pungkasnya.

( TribunKaltim.co/Christoper D )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved