Narkoba

Polda Musnahkan Barang Bukti Sabu 89,25 Gram

Ditreskoba Polda Kaltim memusnahkan paket sabu seberat 89,25 gram, Kamis (12/11/2015).

TRIBUN KALTIM/AHMAD SIDIK
Kedua pengedar sabu Samarinda, Sakti dan Awan saat berada di Polda Kaltim, Kamis (12/11/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditreskoba Polda Kaltim memusnahkan paket sabu seberat 89,25 gram, Kamis (12/11/2015). Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari tersangka bernama Sakti dan Awan.

Keduanya diamankan pada Minggu 25 Oktober 2015. Sakti dan Awan diamankn di Jalan Perjuangan Gang Satu Samarinda. Penangkapan kedua tersangka merupakan pengungkapan selama Operasi Antik Mahakam.

Kasubdit II AKBP MR Liberty P mengatakan, keduanya diamankan bersama barang bukti seberat 100,52 gram. Keduanya mendapat narkoba dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

Baca: Tim Gabungan Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan dari 9 ...


TRIBUN KALTIM/AHMAD SIDIK -- Kasubdit II AKBP Liberti dan Kanit I Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu.

"Sakti dan Awan sebelumnya juga pernah mengedarkan sabu dan mereka berhasil. Ketika akan melakukan transaksi kami amankan," ungkap Liberti.

Diduga sabu berasal dari jaringan peredaran narkotika di Malaysia. Kasus ini masih akan dikembangkan tim Ditreskiba Polda Kaltim. (*)

***

  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved