Opini
Kode Etik Benteng Penyelenggara Pemilu
Pilkada serentak pertama tahun 2015 ini juga menjadi cerminan pilkada serentak gelombang kedua dan ketiga hingga serentak pada 2027.
BACA JUGA: Penerima Sumbangan Fiktif Diminta Kembalikan ke Negara atau Batal Menang
KPU merupakan amanah UUD 1945 sebagai penyelenggara kepemiluan. Peran KPU harus diperkuat secara kelembagaan, karena tanpa KPU maka bisa dibilang tidak akan ada demokrasi. Kita ketahui, lahirnya pemimpin mulai dari bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, gubernur, wakil gubernur, hingga presiden dan wakil presiden, serta anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi hingga wakil rakyat di DPR maupun DPD dan MPR merupakan produk dari KPU.
Selain itu, di tengah perkembangan kepemiluan ini, sejumlah pengamat maupun pakar bahkan NGO agar dilakukan kodifikasi undang-undang pemilu. Rencana kodifikasi undang-undang pemilu ini juga terobosan penting untuk memperjelas dan mempertegas aturan yang ada tentang manajemen kepemiluan, sehingga tidak ada lagi tumpang tindah undang-undang dan ada kepastian hukum.
BACA JUGA: Modus Pecah Sumbangan Paling Mudah Dilakukan Incumbent
Jika penyelenggara pemilu tidak mampu bekerja dan berpegang teguh pada prinsip kode etik termasuk di dalamnya integritas dan kejujuran maka penyelenggara pemilu juga turut andil melahirkan pemimpin negeri ini yang tidak berkualitas.
Pilkada serentak merupakan ujian terberat bagi penyelenggara pemilu. Untuk itu, Bawaslu/Panwaslu juga harus mampu bekerja profesional dan menjunjung tinggi prinsip nilai integritas sehingga KPU yang secara teknis menjalankan fungsi penyelenggaraan bisa terawasi dengan baik.
Dengan demikian, KPU dan Bawaslu/Panwaslu harus bersinergi untuk saling menjalani tugas pokok dan fungsinya dan berpegang teguh pada integritas dan kejujuran sebagai benteng penyelenggaraan pemilu. Kita berharap, ujian pilkada serentak ini menjadi momentum seluruh penyelenggara pemilu untuk bekerja lebih baik lagi guna melahirkan pemimpin yang berkualitas. Karena, Pilkada serentak pertama tahun 2015 ini juga menjadi cerminan pilkada serentak gelombang kedua dan ketiga hingga serentak pada 2027. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sortir-surat-suara_20151129_225958.jpg)
