Opini

Kode Etik Benteng Penyelenggara Pemilu

Pilkada serentak pertama tahun 2015 ini juga menjadi cerminan pilkada serentak gelombang kedua dan ketiga hingga serentak pada 2027.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/muhammad arfan
Proses sortir surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan salah satu tahapan dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. KPU dan seluruh unsur penyelenggara Pilkada harus menjaga integritas dan kejujuran. 

BACA JUGA: Penerima Sumbangan Fiktif Diminta Kembalikan ke Negara atau Batal Menang

KPU merupakan amanah UUD 1945 sebagai penyelenggara kepemiluan. Peran KPU harus diperkuat secara kelembagaan, karena tanpa KPU maka bisa dibilang tidak akan ada demokrasi. Kita ketahui, lahirnya pemimpin mulai dari bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, gubernur, wakil gubernur, hingga presiden dan wakil presiden, serta anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi hingga wakil rakyat di DPR maupun DPD dan MPR merupakan produk dari KPU.

Selain itu, di tengah perkembangan kepemiluan ini, sejumlah pengamat maupun pakar bahkan NGO agar dilakukan kodifikasi undang-undang pemilu. Rencana kodifikasi undang-undang pemilu ini juga terobosan penting untuk memperjelas dan mempertegas aturan yang ada tentang manajemen kepemiluan, sehingga tidak ada lagi tumpang tindah undang-undang dan ada kepastian hukum.

BACA JUGA: Modus Pecah Sumbangan Paling Mudah Dilakukan Incumbent

Jika penyelenggara pemilu tidak mampu bekerja dan berpegang teguh pada prinsip kode etik termasuk di dalamnya integritas dan kejujuran maka penyelenggara pemilu juga turut andil melahirkan pemimpin negeri ini yang tidak berkualitas.
Pilkada serentak merupakan ujian terberat bagi penyelenggara pemilu. Untuk itu, Bawaslu/Panwaslu juga harus mampu bekerja profesional dan menjunjung tinggi prinsip nilai integritas sehingga KPU yang secara teknis menjalankan fungsi penyelenggaraan bisa terawasi dengan baik.

Dengan demikian, KPU dan Bawaslu/Panwaslu harus bersinergi untuk saling menjalani tugas pokok dan fungsinya dan berpegang teguh pada integritas dan kejujuran sebagai benteng penyelenggaraan pemilu. Kita berharap, ujian pilkada serentak ini menjadi momentum seluruh penyelenggara pemilu untuk bekerja lebih baik lagi guna melahirkan pemimpin yang berkualitas. Karena, Pilkada serentak pertama tahun 2015 ini juga menjadi cerminan pilkada serentak gelombang kedua dan ketiga hingga serentak pada 2027. (*)

***

  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Kaltim Bisa Menggugat!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved