Senin, 27 April 2026

Opini

Rokok Dalam Prinsip Konsumsi Islam, Menimbang Sisi Manfaat dan Keberkahan

POLEMIK rokok menjadi viral akhir-akhir ini menyusul adanya isu Pemerintah yang ingin menaikkan harga cukai rokok.

Editor: Amalia Husnul A
SCREENSHOOT GOOGLE
Heboh beredarnya kabar rokok harga Rp 50 ribu per bungkus berawal dari berita Kompas.com yang kemudian dipelintir oleh penulis blog atau pembuat video YouTube. 

Salah satu tujuan dari konsumsi menurut teori konvensional adalah mencapai kepuasan tertinggi. Bahayanya, golongan yang seperti ini terkadang melupakan nilai-nilai ekonomi seperti kesederhanaan, prioritas bahkan halal haram.

Bagi perokok aktif yang menganggap rokok sebagai kebutuhan, dengan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 tidak menjadi alasan berhenti merokok. Karena mereka akan tetap merokok sekalipun harus membayar lebih mahal.

Satu sisi dengan kenaikan rokok ini bisa diprediksi akan menimbulkan tindakan kriminal dimasyarakat menjadi meningkat, disebabkan mereka yang sudah merasakan candunya rokok, maka akan mencoba menghalalkan segala cara agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi.

BACA JUGA: Percantik Taman dengan Tanaman Rambat, Berikut Caranya

Maka solusi termudah dengan mencuri, merampok, dan lain sebagainya. Sehingga hal ini juga yang harus diperhatikan bagi penentu kebijakan.

Konsumsi Dalam Islam

Berbicara tentang rokok, maka tak lepas dari perilaku konsumsi masyarakat.

Adapun dalam perilaku konsumsi di dalam Islam dipandang sebagai upaya memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT, dengan tujuan mendapatkan kesejahteraan atau kebahagian di dunia dan akhirat (Falah).

Dan Islam memandang ketika melakukan proses konsumsi tidak hanya mencari kepuasan semata akan tetapi juga harus memperhatian aspek religiusitas, yaitu aspek mashlahah.

BACA JUGA: Inilah Kue-kue Terenak di Dunia, Lapis Legit dari Indonesia Termasuk Lho. . .

Kebutuhan terkait sesuatu yang diperlukan manusia agar menjadi manusia yang sempurna dan mulia dibandingkan mahkluk lain, seperti baju untuk menutup aurat manusia.

Dan tujuannya adalah untuk memelihara maqasid al-syari’ah, yaitu menjaga akal, menjaga diri, menjaga harta, dan lain sebagainya, (P3EI UII).

Adapun aspek kedua yaitu aspek religiusitas mashlahah, juga harus diperhatikan dalam konsumsi, konsep mashlahah terdiri dari manfaat dan keberkahan.

Sehingga diasumsikan bahwa konsumsi yang kita lakukan tidak hanya ingin mendapatkan kepuasan semata, akan tetapi juga harus memperhatikan sisi manfaat dan keberkahan yang terdapat dari kegiatan konsumsi tersebut.

Konsumsi dan pemuasan (kebutuhan) tidak dikutuk dalam Islam selama keduanya tidak melibatkan hal-hal yang tidak baik atau merusak. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah:88:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved