Korupsi KTP Elektronik

Tak Gentar Hadapi KPK, Miryam dan Ganjar Pranowo Siap Jawab Pertanyaan Jaksa KPK

Ditemui di rumah dinas Gubernur Jateng 'Puri Gedeh' Kota Semarang, Ganjar menegaskan akan memenuhi undangan jaksa penuntut KPK.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng
Ganjar Pranowo 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan politisi Partai Hanura Miryam S Haryani siap hadir menjadi saksi bagi dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ganjar siap meladeni pertanyaan jaksa dan hakim. Sementara itu, Miryam siap meladeni konfrontasi dengan penyidik KPK lantaran ia mencabut semua isi berkas acara pemeriksaan (BAP).

Ditemui di rumah dinas Gubernur Jateng 'Puri Gedeh' Kota Semarang, Ganjar menegaskan akan memenuhi undangan jaksa penuntut KPK.

"Saya mau datang, apapun pertanyannya hakim pasti kita jawab," tegas Ganjar, Rabu (29/3/2017).

Dua orang sudah diadili dalam kasus e-KTP ini, yakni

Baca: 6 Fakta Menarik, dari Pengakuan, Bantahan, hingga Tangisan Mewarnai Sidang E-KTP

Baca: Ini Pesan Mendesak dari Setya Novanto yang Diungkap Terdakwa Kasus e-KTP

  • mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman,
  • mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Ganjar Pranowo disebut menerima uang sebesar 520 ribu dollar AS atau sekitar Rp 6,7 miliar terkait proyek e-KTP sebesar.

Saat ditanya apa menghadapi cecaran hakim, jaksa, dan pengacara terdakwa, Ganjar mengaku tak ada persiapan khusus.

Ganjar menyatakan siap menjawab apapun pertanyaan yang diajukan.

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI (periode 1999-2004) ini memerkirakan pertanyaan akan seputar kesaksiannya ketika diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Baca: Ganjar Keukeh Nyatakan tak Terima Aliran Dana Proyek e-KTP, Ia Persilakan Jaksa Buktikan Dakwaan

Baca: Namanya Tersangkut Korupsi E-KTP, Ini Kisah Masa Lalu Setya Novanto yang Pernah Jadi Pembantu

Baca: Hawa Politik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP Tinggi, Ganjar Pranowo Bantah Terlibat

"Saya nggak tahu, apa yang mau ditanyakan hakim di persidangan, waktu dulu saya dimintai keterangan (di penyidik KPK).

Kan lebih banyak bagaimana proses penganggaran, siapa yang menerima uang, Pak ganjar tahu atau tidak, memang saya tidak banyak tahu secara langsung," ungkapnya.

Ganjar juga menegaskan bahwa ia tak menerima aliran dana suap e-KTP. Ia justru memerkirakan, ada tiga kemungkinan yang terjadi. Pertama menerima (tapi tidak sampai), tidak menerima, dan dapat jatah.

"Sebenarnya saya tidak terima, mungkin saya dijatah sehingga saat ditawari ini ada sesuatu saya bilang nggak usah, jadi bukan saya menerima dan saya kembalikan, itu tidak," katanya.

Miryam Siap

Baca: Uang Korupsi E-KTP Bisa Kontrak Jose Mourinho 11 Tahun dan Beli 223 Essien

Baca: Ternyata Duit Korupsi E-KTP Bisa Bangun 4 Stadion Sebesar Stadion Pakansari

Baca: Pagi-pagi Terdakwa Menghadap Setya Novanto di Hotel Bahas E-KTP, Ada Apa?

Sementara itu, mantan anggota Komisi II DPR RI Periode 2009-2014, Miryam S Haryani juga menyatakan siap menghadiri sidang.

Kesiapan Miryam disampaikan keluarganya saat ditemui di di kediamannya, Komplek Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai, Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Beliau saat ini sedang istirahat, untuk persiapan sidang besok," kata seorang pria yang enggan disebutkan namanya di kediaman Miryam,Rabu petang.

Pria yang mengaku sebagai keluarga Miryam itu mengatakan, bahwa Miryam akan datang ke persidangan. "Jam 9 pagi sudah siap di sana," katanya.

Mengenai kesehatan Miryam yang sempat dikabarkan tidak baik, menurut dia, Miryam memang belakangan ini selalu berada di rumah untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

Baca: Ada Kasus Besar Saingan Korupsi e-KTP yang Masih Dirahasiakan KPK

Baca: Siapa Penyandang Dana Suap e-KTP? KPK Sudah Kantongi Bukti!

Keterangan berbeda di sampaikan asisten rumah tangga Miryam bernama Bayu. Menurut Bayu, Miryam sedang tidak berada di rumah. "Pergi sejak kemarin, belum pulang sampai sekarang," kata Bayu.

Bayu mengaku tidak tahu ke mana Miryam pergi. Ketika itu, Miryam pergi sendiri dengan menumpang taksi.

Ditambahkan Bayu, di rumah itu hanya ada empat anak Miryam dan dua orang asisten rumah tangga termasuk dirinya.

Pantauan di rumah Miryam yang didominasi cat berwarna putih tampak sepi dari luar, tidak ada aktivitas apapun yang terlihat. Bangunan berlantai dua itu, tertutup oleh pagar besi, dan terkunci oleh gembok dari dalam.

Di dalam garasi tampak dua kendaraan roda empat merek Honda CR-V warna putih berplat nomor B 1714 TJI dan Toyota Fortuner B 1035 BJB warna hitam terparkir.

Baca: Hari Ini KPK Hadirkan Adik Ipar Presiden Jokowi Jadi Saksi Kasus Suap Pajak

Baca: Fahri Hamzah Singgung Ketua KPK Juga Terlibat dalam Kasus E-KTP

Suasana sepi begitu terasa di kediaman Miryam, apalagi posisi rumahnya berada di ujung komplek dan hampir tidak ada penjagaan dari petugas keamanan kecuali di gerbang utama komplek perumahan elit ini.

Pada sidang Senin (27/3/2017) lalu, Miryam mangkir hadir sebagai saksi dengan alasan sakit.

Untuk kedua kalinya Miryam dihadirkan jaksa penuntut KPK lantaran ia mencabut seluruh isi BAP saat bersaksi pekan sebelumnya.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam disebut meminta uang sebesar 100 ribu dolar AS (Rp 1,3 miliar) untuk Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap.

Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.

Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II.

Baca: Dituduh Melobi Konsorsium untuk Menangkan Proyek e-KTP, Ini Jawaban Ketua KPK

Baca: Ketua KPK: Akan Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Uang itu, disebut jaksa, dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing USD 25.000.

Dicegah

Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Miryam S Haryani agar tidak berpergian ke luar negeri.

"Dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan," tegas Febri di gedung KPK.

Pencegahan Miryam sejak 24 Maret 2017 untuk memudahkan proses penyidikan baru di KPK, dengan tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus (AA) dan memudahkan jalannya persidangan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved