Dugaan Pungli di TPK Palaran
Gaffar Pasrah Jalani Proses Sidang Dugaan Pungli dan TPPU TPK Palaran
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa.
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HADI PRASETYO
Jafar Abdul Gaffar, terdakwa kasus dugaan pungli dan tindak pidana pencucian uang di Terminal Peti Kems Palaran. Gaffar sedang menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (24/8/2017) di Jalan M Yamin. Usai sidang Gaffar bertemu Jawad Sirajuddin (mantan Anggota DPRD Kaltim).
Menurut dia, ia tidak ingin memberikan pendapat terkait perkara yang menyeret diri di pengadilan.

"Saya tidak terlalu mengatakan seperti apa, saya jalani. Kalau memang garis tangannya harus dihukum, ya.. apa boleh buat," ucap Gaffar.
"Kadang-kadang (kita berbuat) untuk orang lain, tapi kita jadi korban. Ya biasa saja, nama perjuangan. Harus ngomong gitu. Kalau tidak ngomong gitu berarti tidak mau terima," ungkap anggota DPRD Samarinda.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa (replik).
Jika permohonan eksepsi dikabulkan majelis hakim, maka akan ada putusan sela.
Sebaliknya jika eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. (*)
Berita Terkait