Polemik Transportasi Online
Polemik Transportasi Online Semakin Riuh, Begini Tanggapan Wali Kota Rizal Effendi
Massa yang telah berkumpul kemudian melakukan unjuk rasa atas penutupan usaha transportasi daring di Polres Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Sejumlah warga yang ikut tergabung dalam driver ojek daring (online) telah berkumpul di kawasan ruko Balikpapan Baru persis depan Pasar Segar.
Massa yang telah berkumpul tersebut kemudian melakukan unjuk rasa atas penutupan usaha transportasi daring di Polres Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Baca: Ajakan Demo Kawal Driver Online Bergema di Media Sosial, Minta Kumpulkan KTP!
Menanggapi polemik transportasi daring yang semakin riuh, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menyampaikan klarifikasi melalui akun Facebook dan Instagram pribadinya.
Dalam pernyataan tersebut Rizal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan aplikasi dan pemberian izin untuk taksi daring.
"Kalaupun kantornya ditutup sementara, kami tidak punya sumber daya menutup aplikasinya," tulis Rizal.
- Imbau Segera Lengkapi Perizinan
Lebih lanjut, Rizal selaku pengabdi warga Kota Balikpapan ini menyampaikan bahwa pihaknya mendukung mengenai keputusan Gubernur Kaltim untuk segera menerbitkan regulasi baru pengganti PERMENHUB no. 26 tahun 2017 sebagai solusi warga memilih angkutan umum.
"Daripada ditutup saya menghimbau agar penyedia angkutan online segera melengkapi perizinan sesuai regulasi," tegasnya.
"Saya percaya warga punya hak untuk menentukan jasa transportasi yang diinginkan. Dan tugas Pemerintah untuk memastikan keamanaannya," lanjut Rizal.

Baca: Katanya Balikpapan Itu Smart City, Tapi Kenapa Ojek Online Dilarang?
Sementara itu, Rizal juga memohon agar para taksi konvensional segera berbenah dalam memberikan pelayanan.
"Kedepan dunia semakin maju dan modern, warga menginginkan pelayanan yang ramah baik dan nyaman. saya hormat kepada teman teman taksi konvensional. Saya memohon dan menghimbau agar berbenah dalam memberikan pelayanan kepada penumpang," ungkapnya.

Sembari menuunggu keputusan Gubernur soal perizinan ini keluar, Rizal menghimbau agar warga untuk selalu menjaga kondusifitas Kota.
"Tidak diperkenankan melakukan sweeping kecuali aparat yang berwenang," tulisnya.
"Saya juga menerima aspirasi warga untuk membuka pos aduan pelayanan taksi konvensional melalui Dinas Perhubungan Kota. Semata mata Ini dilakukan agar kedepan pengemudi taksi konvensional bisa memberikan pelayanan yang baik," ungkapnya.
(TribunKaltim.co/ Kay)