Polemik Transportasi Online

Polemik Transportasi Online Semakin Riuh, Begini Tanggapan Wali Kota Rizal Effendi

Massa yang telah berkumpul kemudian melakukan unjuk rasa atas penutupan usaha transportasi daring di Polres Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan.

TribunKaltim.co/Kolase
Rizal Effendi 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejak kemarin, Rabu (11/10/2017), sejumlah sopir angkutan kota (angkot) Balikpapan telah berkumpul di kawasan kantor Walikota Balikpapan untuk aksi unjuk rasa.

Mereka yang mengatasnamakan aksi unjuk rasa Gabungan Seluruh Angkutan Umum Kota Balikpapan ini mengaspirasikan mengenai penolakan sistem transportasi daring (online).

Dalam tuntutan tersebut massa mendesak pemerintah kota untuk melakukan penutupan transportasi daring di Kota Balikpapan seperti di antaranya Go Car, Grab, dan Uber.

Baca: Terus Bertambah, Petisi Dukungan Transportasi Online Sudah Ditandatangani 6.248 Warganet

"Kami butuh ketegasan sama pemerintah. Harus hari ini pemerintah berani mengambil sikap, tindakan untuk menutup," ungkap Sugianto, Koordinator Lapangan Sektor Barat Unjuk Rasa Angkutan Umum Kota Balikpapan.

Aksi demo pengemudi ojek online, Kamis (12/10/2017). Kasat Intel Polres Balikpapan AKP Sarbini memberikan pernyataan di hadapan massa driver transportasi berbasis di kawasan Balikpapan Baru.
Aksi demo pengemudi ojek online, Kamis (12/10/2017). Kasat Intel Polres Balikpapan AKP Sarbini memberikan pernyataan di hadapan massa driver transportasi berbasis di kawasan Balikpapan Baru. (tribunkaltim.co/fachmi rachman)

Kehadiran transportasi berbasis daring tersebut dianggap telah mengurangi penghasilan para supir taksi konvensional.

"Sejak kehadiran online penghasilan kami sedikit. Sekarang sudah tidak bisa lagi mengajak anak dan istri ke mal. Dulu masih bisa," kata pria yang biasa disapa Anton ini yang kini telah berusia 48 tahun.

Baca: Sopir, Pemkot, dan DPRD Balikpapan Sepakat Tutup Transportasi Online, Apa Solusinya untuk Warga?

Dari aksi unjuk rasa tersebut dalam rapat pertemuan antara perwakilan sopir taksi konvensional dengan Kepala Dishub Sudirman Djayalaksana dan DPRD menghasilkan tiga kesepakatan.

Pertama, menutup segala bentuk kegiatan operasional serta pelayanan transportasi daring (online) Grab, Gojek, dan Uber di Balikpapan yang belum memenuhi perizinan.

Kedua, membentuk tim pengawasan (dari kepolisian, dinas perhubungan, DPRD dan Perwakilan Asosiasi Gabungan Angkutan Umum seperti angkot dan taksi) dalam hal tataran teknik pengawasan dan pengendalian untuk dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Ketiga, pembentukan tim audiensi ke Kementrian Perhubungan dan Presiden RI terkait penutupan aplikasi Gojek, Uber dan Grab yang belum memenuhi perizinan.

Kadishub Balikpapan Sudirman Djayalaksana memberikan pengumuman di hadapan para sopir angkot dan taksi yang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Balikpapan, Rabu (11/10/2017).
Kadishub Balikpapan Sudirman Djayalaksana memberikan pengumuman di hadapan para sopir angkot dan taksi yang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Balikpapan, Rabu (11/10/2017). (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

Baca: Setelah Balikpapan Tutup Transportasi Online, tak Lama Samarinda Menyusul

Keputusan tersebut akan tembuskan ke Menteri Perhubungan dan Presiden Republik Indonesia.

Setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan para supir taksi konvensional, hari ini Kamis (12/10/2017) kembali terjadi aksi demo tandingan.

Sejumlah warga yang ikut tergabung dalam driver ojek daring (online) telah berkumpul di kawasan ruko Balikpapan Baru persis depan Pasar Segar.

Massa yang telah berkumpul tersebut kemudian melakukan unjuk rasa atas penutupan usaha transportasi daring di Polres Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan.

Baca: Ajakan Demo Kawal Driver Online Bergema di Media Sosial, Minta Kumpulkan KTP!

Menanggapi polemik transportasi daring yang semakin riuh, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menyampaikan klarifikasi melalui akun Facebook dan Instagram pribadinya.

Dalam pernyataan tersebut Rizal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan aplikasi dan pemberian izin untuk taksi daring.

"Kalaupun kantornya ditutup sementara, kami tidak punya sumber daya menutup aplikasinya," tulis Rizal.

- Imbau Segera Lengkapi Perizinan
Lebih lanjut, Rizal selaku pengabdi warga Kota Balikpapan ini menyampaikan bahwa pihaknya mendukung mengenai keputusan Gubernur Kaltim untuk segera menerbitkan regulasi baru pengganti PERMENHUB no. 26 tahun 2017 sebagai solusi warga memilih angkutan umum.

"Daripada ditutup saya menghimbau agar penyedia angkutan online segera melengkapi perizinan sesuai regulasi," tegasnya.

"Saya percaya warga punya hak untuk menentukan jasa transportasi yang diinginkan. Dan tugas Pemerintah untuk memastikan keamanaannya," lanjut Rizal.

Klarifikasi Rizal Effendi
Klarifikasi Rizal Effendi (Facebook)

Baca: Katanya Balikpapan Itu Smart City, Tapi Kenapa Ojek Online Dilarang?

Sementara itu, Rizal juga memohon agar para taksi konvensional segera berbenah dalam memberikan pelayanan.

"Kedepan dunia semakin maju dan modern, warga menginginkan pelayanan yang ramah baik dan nyaman. saya hormat kepada teman teman taksi konvensional. Saya memohon dan menghimbau agar berbenah dalam memberikan pelayanan kepada penumpang," ungkapnya.

Klarifikasi Rizal Effendi
Klarifikasi Rizal Effendi (Facebook)

Sembari menuunggu keputusan Gubernur soal perizinan ini keluar, Rizal menghimbau agar warga untuk selalu menjaga kondusifitas Kota.

"Tidak diperkenankan melakukan sweeping kecuali aparat yang berwenang," tulisnya.

"Saya juga menerima aspirasi warga untuk membuka pos aduan pelayanan taksi konvensional melalui Dinas Perhubungan Kota. Semata mata Ini dilakukan agar kedepan pengemudi taksi konvensional bisa memberikan pelayanan yang baik," ungkapnya.

(TribunKaltim.co/ Kay)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved