Alternatif Lanjutkan Pembangunan
Bupati Paser Tanda Tangan MoU dengan 21 Perusahaan Galang Dana CSR
Bupati Paser menandatangani MoU bersama 21 perusahaan yang menyatakan bersedia sebagai mitra melaksanakan pembangunan melalui dana CSR perusahaan.
TANA PASER, TRIBUN – Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawie mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab Paser dan perusahaan-perusahaan atau mitra CSR Kabupaten Paser, Rabu (18/10), di Pendopo Kabupaten Paser. Dari 275 perusahaan di Paser, hanya 21 perusahaan yang hadir di acara tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran manajemen perusahaan yang bersedia hadir di acara ini. Jumlahnya (perusahaan) cukup banyak, mungkin sebagian adalah perusahaan-perusahaan tambang kecil yang tidak beroperasi lagi," tegas Bupati Yusriansyah Syarkawie sat memberikan sambutan pada acara itu.
" Saya minta kegiatan ini diagendakan kembali, untuk mengakomodir teman-teman perusahaan yang hari ini belum melakukan MoU,” kata Yusriansyah.

Instruksi itu ditujukan kepada Ketua Tim Fasilitasi Pelaksanaan CSR IG Putu Suantara yang juga Kepala Bappeda Paser. Dalam formatur Forum CSR Paser, Kepala Bappeda Paser juga selaku Sekretaris Forum CSR.
“Ketua Tim Fasilitasi CSR, tolong diagendakan kembali, supaya lebih banyak lagi perusahaan yang berpartisipasi,” sambungnya.
Yusriansyah juga sependapat atas permintaan Ketua Forum CSR Suriyanto agar perusahaan yang telah melaksanakan CSR dengan baik dan benar, bentuk tanggungjawab sosial perusahaan mendapatkan reward.
“Saya setuju dengan reward itu, dengan begitu bisa dilihat perusahaan mana yang melaksanakan tanggungjawab sosial (CSR) dengan baik dan benar atau sebaliknya,” ucapnya.
Baca: Gotong Royong Kebersihan Syarat Pencairan Tunjangan RT di Wilayah Kelurahan Tanah Grogot
Baca: Status Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Baca: 186 Pedagang Sayur Direlokasi ke Pasar Penampungan Tanah Grogot
Dikatakan, CSR wajib dilaksanakan setiap perusahaan karena perintah UU 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU 19/2003 tentang BUMN, kemudia lebih diperjelas lagi melalui UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), belum termasuk beberapa regulasi teknis yang mengatur lebih rinci tentang CSR perusahaan.
CSR dapat diwujudkan dalam 4 hal utama. Seperti pemberdayaan masyarakat, pengikutsertaan kesempatan kerja dan usaha, pembiayaan sesuai kerangka legal dan tanggapan atas harapan kelompok kepentingan.

Dalam dua tahun terakhir ini, Kementerian ESDM mengarahkan agar CSR perusahaan bidang pertambangan mendukung program pemberdayaan masyarakat.
Baca: Mardikansyah Imbau Warga Paser Meningkatkan Kewaspadaan Dini
Baca: VIDEO – 2139 Batang Kayu Galam dari Cagar Alam Paser Gagal Diselundupkan
Baca: Ada 11 Truk Sampah di Dalam Drainase Jl A Yani, Tanah Grogot
“Agar CSR yang dilaksanakan perusahaan efektif dan berdampak positif dan efektif terhadap pembangunan di Paser, maka perusahaan yang melaksanakan CSR harus bersinergi dengan Tim Fasilitasi Pelaksanaan CSR yang dibentuk oleh pemerintah daerah melalui SK Bupati Paser,” ucapnya.
Tim fasilitasi CSR dan Forum CSR harus bersinergi menjembatani pelaksanaan CSR perusahaan, sehingga program-program kegiatan yang didanai melalui CSR dapat disingkronisasi dan diverifikasi sesuai tujuan pembangunan Kebupaten Paser 2016-2021.

“Kami harap CSR benar-benar bisa menjadi alternative pembiayaan pembangunan di Paser. Saya juga meminta perusahaan-perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun ekosistem untuk berpartisipasi. Kami harap PT Kideco Jaya Agung dan PT BiM bisa menjadi pelopor dalam melaksanakan kewajiban CSR,” tambahnya.
Untuk diketahui, 21 perusahaan yang menandatangani MoU terdiri dari 11 perusahaan tambang, 6 perusahaan perkebunan, 2 perusahaan jasa, dan masing-masing satu untuk perusahaan jasa perbankan dan perusahaan energi dan air.
Baca: BPBD Paser Menyerahkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Desa Segendang
Baca: Panwaslu Paser Telah Memilih 30 Petugas Panwas Kecamatan, Ini Daftar Namanya
Tanggungjawab Sosial
PADA kesempatan sebelumnya, Ketua Forum CSR Kabupaten Paser Suriyanto mengatakan acara penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah maju keterlibatan perusahaan dalam membangun Paser, sehingga diapresiasi tak terhingga oleh semua jajaran direksi/pimpinan manajemen perusahaan yang selama ini aktif melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan masing-masing.
“Kami berharap kepada semua perusahaan yang berinvestasi di Paser untuk tidak lupa dengan tanggungjawab sosialnya, bahwa satu hal yang kurang etis dalam sebuah etika bisnis, apabila telah mengambil keuntungan dari Bumi Paser tapi tak pernah peduli dengan apa yang menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya, sebagaimana peraturan yang berlaku saat ini,” kata Suriyanto.

Melalui acara ini, lanjut Suriyanto, Forum CSR berharap agar pemerintah daerah dapat megambil langkah strategis dan tegas kepada korporasi mana pun di Bumi Paser yang belum melakukan tanggungjawab sosialnya, sehingga kebijakan membangun Paser bersama mitra secara berkelanjutan benar-benar dapat diwujudkan dengan keterlibatan semua pihak.
Baca: Produksi Batubara INDY masih Ditopang Kideco
Baca: Kideco Raih Dua Proper Sekaligus
Baca: Kideco Kenalkan Kecerdaskan Majemuk kepada Guru TK
Sebagai pengurus Forum CSR sekaligus Anggota Forum CSR Pase, lanjut Suriyanto, pihaknya berharap pemerintah daerah mendukung rekan-rekan managemen dunia usaha yang telah melaksanakan tanggungjawab sosial secara baik dan benar, bahkan seyogiyanya diberikan reward, bukan malah sebaliknya.

Dengan adanya kesepakatan ini, permohonan atau propal yang sifatnya mendadak (baru), tidak termasuk atau di luar bagian dari item program kerja CSR.
Karena dalam banyak kesempatan, apabila rekan-rekan korporasi belum dapat membatu sesuai haraan, maka tidak jarang muncul kesan predikat perusahaan yang kurang baik atau tidak peduli.
Baca: Kideco Perkenalkan Lahan Pertanian Terpadu
Baca: WKP Singkirkan Kideco di TFE 2014
Baca: Kideco Ikut Syukuran Kantor Baru Mapolres Paser
“Untuk hal ini pula kami sampaikan kembali bahwah sebenarnya mekanisme dan sistem penganggaraan dan pembiayaan yang berlaku di masing-masing korporasi sesunguhnya tentu tidak jauh berbeda dengan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku pada OPD instansi pemerintah,” tambahnya. (aas)